Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Maguwoharjo: Memahami Berbagai Aspek Hukum Waris dan Penyelesaian Sengketanya

Rabu (22/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema seputar hukum waris dan penyelesaian sengketa waris untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum waris adat dan hukum waris Islam serta bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan oleh Heri selaku Carik Kalurahan Maguwoharjo. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh tiga dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. selaku dosen departemen hukum Islam yang membahas tema “Hukum Waris Islam” untuk memberikan gambaran dasar dan update terbaru terkait perkembangan hukum waris Islam saat ini di Indonesia. Selanjutnya, pemaparan materi dibawakan oleh Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si. dari departemen hukum adat yang membahas mengenai “Hukum Waris Adat” untuk memberikan pemahaman terkait sistem pewarisan berdasarkan hukum adat di Indonesia. Pemaparan materi penyuluhan berikutnya dibawakan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Perdata yang membawakan tema “Sengketa Waris melalui Mediasi” untuk memberikan wawasan hukum berupa alternatif penyelesaian sengketa waris melalui mediasi antara para pihak. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung upaya penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Author : Adetia Surya Maulana (PKBH)

TAGS :  

Latest News

FH UGM and UNTAR Faculty of Law Strengthen Academic Collaboration through Benchmarking and the Exchange of Best Practices

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH UNTAR) pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di …

Legal Education on Regional Autonomy: FH UGM Master’s Students and UGM Professor Examine Regional Reorganization through Territorial Expansion

Di balik hiruk-pikuk permasalahan ketatanegaraan saat ini, terdapat satu isu yang jarang dibahas, yakni mengenai pembentukan daerah otonom baru. Jika melihat data dari Kementerian Dalam …

Faculty of Law UGM Conducts Waste Scale Training to Support Sustainable Environmental Management

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Scroll to Top