PKBH FH UGM Dampingi Penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Timbulharjo Tentang Pungutan

PKBH FH UGM bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Pemerintah Kalurahan Timbulharjo, Bantul. Penyuluhan ini terkait penyusunan rancangan peraturan kalurahan mengenai pungutan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (11/9/2025) di Ruang Pusat Kajian FH UGM dan dihadiri oleh perangkat kalurahan, perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, serta akademisi dari FH UGM.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kalurahan dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan kalurahan sekaligus sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Dosen FH UGM berperan melakukan review draf rancangan peraturan kalurahan dan memberikan masukan secara akademis.

Dalam forum tersebut, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dosen FH UGM berperan sebagai reviewer menekankan bahwa pengaturan mengenai pungutan di tingkat peraturan kalurahan perlu hati-hati. “Kalau tidak rapi, hal ini bisa menimbulkan potensi tumpang tindih dengan pajak daerah maupun retribusi daerah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaannya menyeret perangkat kalurahan ke ranah hukum,” tegas Zainal.

Lebih lanjut, review membedah beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan kalurahan, antara lain dasar hukum pungutan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Objek pungutan kalurahan, harus selaras dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 dan Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dikenakan pada jasa usaha. Kewajiban pungutan, termasuk memperjelas siapa subjek yang dikenakan pungutan, baik individu warga maupun badan hukum seperti PT atau yayasan. Mekanisme pembayaran yang harus membedakan secara jelas antara setoran tunai ke kas kalurahan dan transfer ke rekening BUMKal, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengurangan dan pembebasan pungutan, harus disusun berdasarkan prosedur yang jelas dan terukur untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan pungutan. Menurut Zainal, tata kelola yang baik akan menghindarkan kalurahan dari risiko hukum sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah desa di mata masyarakat. Ia juga mendorong agar istilah pungutan dipertimbangkan untuk diganti dengan istilah lain yang lebih sesuai dengan lingkup kewenangan kalurahan, guna mencegah tumpang tindih regulasi.

Masukan dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY turut memperkaya diskusi, terutama dalam perspektif penegakan hukum. Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam membangun regulasi yang baik.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan di tingkat kalurahan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, peraturan kalurahan dapat berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas publik, bukan sebaliknya menjadi masalah hukum baru.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan PKBH FH UGM bersama Kejaksaan Tinggi DIY ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Pendampingan dalam penyusunan rancangan peraturan kalurahan terkait pungutan merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kalurahan dan masyarakat, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat melemahkan kepercayaan publik. Sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun regulasi yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi langsung pada pencapaian SDGs dengan menciptakan kelembagaan desa yang lebih kuat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Syahrindra Restu Rahmadhani (Asisten Pendamping Perkal Dr. Zainal Arifin Mochtar)

TAGS :  

Latest News

FH UGM dan Komnas HAM Bahas Peluang Jabatan Fungsional Analis Hukum Pasca Putusan MK

Kamis (25/9/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menerima kunjungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) di Ruang Meeting Pusat Kajian, …

LSJ FH UGM Luncurkan Publikasi Perdana tentang Politik Hukum Proyek Strategis Nasional dan Dampak Ketidakadilan Sosial

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) pada awal Juni 2025 meluncurkan publikasi perdana Law and Social Justice …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XVII Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI RBA

[PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT FH UGM ANGKATAN XVII TAHUN 2025 BERSAMA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)] Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum …

Scroll to Top