Tema Hukum: Civil Law
Jenis Penyuluhan: Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal
Tahun Pelaksanaan: 2022
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Sinduadi, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
Penyuluhan Hukum dengan mengangkat tema “Kedudukan, Tanggung Jawab, serta Penegakan Hukum Notaris dalam Tindak Pidana Penyertaan dan Pembantuan” diadakan sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 13 Agustus 2022 dan 9 November 2022. Penyuluhan dihadiri oleh anggota Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Kulon Progo. Ibu Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. dan Bapak Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. selaku narasumber Memberikan pemahaman mengenai risiko hukum bagi Notaris, khususnya terkait tindak pidana penyertaan dan pembantuan, serta menjelaskan mengenai implementasi prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam pelaksanaan kewenangan Notaris. Selain itu, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai penegakan hukum atas pelanggaran kewenangan Notaris, baik aspek perdata dan pidana.