DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH

PENYULUHAN HUKUM SULUH PRAJA

Tema Hukum: Agrarian Law

Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Tahun Pelaksanaan: 2024

Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Wukirsari, Kabupaten Sleman

Penyuluh: 

  • Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
  • Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur.
  • Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M.

Dalam penyuluhan hukum suluh praja di Kalurahan Wukirsari pada 22 Februari 2024, masalah yang dibahas mencakup isu pertanahan dan kewenangan desa dalam mengelola tanah kas desa. Permasalahan yang diangkat oleh peserta meliputi penjualan tanah desa yang belum kembali ke kelurahan, larangan mengambil air bersih, dan surat-menyurat yang terkait dengan hak atas tanah. Isu lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan regulasi yang berubah-ubah yang mempersulit proses pengurusan sertifikat tanah dan balik nama. Solusi yang diusulkan oleh narasumber dan tim dari Kejaksaan Tinggi DIY adalah bahwa semua penggunaan dan alih fungsi tanah kas desa harus mendapatkan izin dari kesultanan sesuai dengan UU Keistimewaan DIY. Untuk KDRT, masyarakat dapat melapor ke forum perlindungan anak dan perempuan atau mendapatkan konsultasi dari PKBH FH UGM secara pro bono. Selain itu, Fakultas Hukum UGM dapat membantu pengurusan sertifikat tanah dan balik nama, serta PKBH dapat memberikan pendampingan dan konsultasi hukum. Penekanan diberikan pada pentingnya izin dari kasultanan untuk menghindari masalah legalitas terkait penggunaan dan pengelolaan tanah kas desa.

Dokumentasi

Scroll to Top