Fakultas Hukum UGM (FH UGM) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DiskopUKM DIY), mengadakan penyuluhan hukum bagi para pelaku usaha UMKM di DIY, pada Jumat (27/9/2024). Tema yang diusung yakni Perlindungan Hukum bagi Para Pelaku UMKM DIY dalam Perspektif Hukum Perdata sebagai Upaya Meminimalisasi Sengketa Hukum.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program hibah penyuluhan hukum Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Dalam penyuluhan ini, Fakultas Hukum diwakili oleh Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw., sebagai narasumber dan DiskopUKM DIY diwakili oleh Dra. Tatik Ratnawati, M. M, selaku Kepala Bidang UKM DiskopUKM DIY sebagai tuan rumah.
Muhammad Jibril memaparkan materi mengenai Hukum Perjanjian, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, dan Jaminan. Kemudian, para peserta dipersilakan untuk berdiskusi serta berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang kerap kali dihadapi selama menjalankan usaha. Beberapa pertanyaan yang muncul dan memantik diskusi antara lain mengenai jaminan fidusia, klausul non-kompetensi, hingga perjanjian lisan dan perjanjiang formiil.
Dengan diadakannya penyuluhan ini, diharapkan dapat memberikan bekal berupa pemahaman yang lebih mendalam bagi para pelaku UMKM selama berdinamika dalam menjalankan usahanya.
Penulis: Damara Lutfiah Irawan (Departemen Hukum Perdata)
Editor: PR