UGM dan Kejati DIY Bahas Hukum Perkawinan dan KDRT dalam Suluh Praja di Jatimulyo, Bantul

Senin, 2 Juni 2025, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman hukum bagi para perangkat kalurahan dan masyarakat sekitar mengenai isu-isu hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tema yang diangkat dalam penyuluhan kali ini adalah “Perkawinan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga”.

Kegiatan dibuka pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari perwakilan Lurah Jatimulyo, Bapak Mukidi, dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah itu, tim dari Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan materi mengenai peran, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Sesi penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan dari dua dosen Fakultas Hukum UGM. Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. menjelaskan aspek hukum perkawinan dalam perspektif Islam, sedangkan Ibu Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. memaparkan ketentuan hukum serta sanksi pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diskusi berjalan interaktif, dengan para narasumber secara aktif menjawab pertanyaan dari peserta yang mayoritas berasal dari pamong kalurahan.

Kegiatan ini disusun dengan format yang menarik dan edukatif, sehingga mendorong partisipasi aktif dari peserta. Para narasumber menjawab pertanyaan dengan lugas dan memberikan solusi praktis terhadap permasalahan yang diangkat.

Penyuluhan hukum ini tidak hanya mendukung poin ke-16 dan ke-17 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), tetapi juga relevan dengan SDGs yang lain. SDG SDG 3: Menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan untuk semua, terutama dalam upaya pencegahan KDRT sebagai bentuk kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban. SDG 5: Mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, dengan cara memberikan pemahaman hukum yang kuat mengenai hak-hak dalam perkawinan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. SDG 10: Mengurangi ketimpangan, terutama dalam akses informasi dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di tingkat kalurahan.

Author: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Latest News

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Raih Juara 2 Nasional pada Sam RatulangiLegal Writing Competition 2026.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui delegasinya, Salsabila Zita Amalia (2023), Cut Kayla Layyina (2023), dan Fayyaza Naira Hafidz (2023) yang …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari …

Saat Izin Tak Lagi Melindungi: Departemen HAN FH UGM Soroti Krisis Politik Hukum Perizinan

Sabtu (25/4/2026), Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan agenda Dialog Publik. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mendesain Ulang Politik Hukum Perizinan” …

Scroll to Top