UGM dan Kejati DIY Bahas Hukum Perkawinan dan KDRT dalam Suluh Praja di Jatimulyo, Bantul

Senin, 2 Juni 2025, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman hukum bagi para perangkat kalurahan dan masyarakat sekitar mengenai isu-isu hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tema yang diangkat dalam penyuluhan kali ini adalah “Perkawinan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga”.

Kegiatan dibuka pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari perwakilan Lurah Jatimulyo, Bapak Mukidi, dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah itu, tim dari Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan materi mengenai peran, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Sesi penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan dari dua dosen Fakultas Hukum UGM. Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. menjelaskan aspek hukum perkawinan dalam perspektif Islam, sedangkan Ibu Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. memaparkan ketentuan hukum serta sanksi pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diskusi berjalan interaktif, dengan para narasumber secara aktif menjawab pertanyaan dari peserta yang mayoritas berasal dari pamong kalurahan.

Kegiatan ini disusun dengan format yang menarik dan edukatif, sehingga mendorong partisipasi aktif dari peserta. Para narasumber menjawab pertanyaan dengan lugas dan memberikan solusi praktis terhadap permasalahan yang diangkat.

Penyuluhan hukum ini tidak hanya mendukung poin ke-16 dan ke-17 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), tetapi juga relevan dengan SDGs yang lain. SDG SDG 3: Menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan untuk semua, terutama dalam upaya pencegahan KDRT sebagai bentuk kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban. SDG 5: Mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, dengan cara memberikan pemahaman hukum yang kuat mengenai hak-hak dalam perkawinan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. SDG 10: Mengurangi ketimpangan, terutama dalam akses informasi dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di tingkat kalurahan.

Author: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Latest News

Komitmen terhadap SDGs, FH UGM dan IIGF Institute terbitkan Buku Refleksi Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, menerbitkan buku Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai …

Advancing The 2026 Agenda, UGM Faculty Of Law Holds Collaborative Meeting With The Yogyakarta High Prosecutor’s Office

Kamis (4/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Rapat kolaborasi tersebut dilaksanakan …

ALSA LC UGM Gelar ALSA CLCC 2025 untuk Perkuat Advokasi Hak Kesehatan ODHA dan Lawan Stigma

Di tengah rutinitas akademik yang penuh dengan tugas, mahasiswa terkadang lupa bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang pasal-pasal dan ayat-ayat. Ia juga tentang manusia. Itulah …

Scroll to Top