Reformasi Kepolisian Jadi Sorotan Dr. Akbar dari FH UGM di Kajian Kamis Sore

Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), tampil sebagai narasumber utama dalam Kajian Kamis Sore, Kamis (11/9/2025), di Masjid Kampus UGM. Acara ini mengangkat tema “Kekerasan Aparat Terus Berulang, Apakah Dilindungi Hukum?” dan menjadi ruang dialog publik bagi sivitas akademika maupun masyarakat luas. Kehadiran Dr. Akbar menunjukkan komitmen FH UGM untuk terlibat aktif dalam mengkaji isu-isu hukum yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dr. Akbar menekankan bahwa Polri sebagai lembaga konstitusional memang memiliki mandat penting menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, mandat besar tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif agar kewenangan tidak disalahgunakan. Ia mencontohkan adanya praktik penggunaan kekerasan berlebihan dalam penanganan unjuk rasa dan kasus hukum tertentu yang merugikan warga negara.

Lebih lanjut, Dr. Akbar menguraikan solusi konkret berupa pembaharuan KUHAP dengan mekanisme judicial scrutiny yang lebih ketat. Dengan mekanisme ini, setiap upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian harus melalui izin hakim agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, ia menekankan perlunya lembaga pengawas independen, seperti Independent Office for Police Conduct di Inggris atau Special Investigation Unit di Kanada, sebagai model yang bisa diadaptasi di Indonesia.

Keterlibatan FH UGM melalui Dr. Akbar dalam diskusi ini juga mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs). First, SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), karena reformasi kepolisian bertujuan membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, SDG 10 (Reduced Inequalities), dengan memastikan bahwa semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi. Ketiga, SDG 4 (Quality Education), karena forum ini berfungsi sebagai sarana edukasi publik untuk meningkatkan literasi hukum dan HAM di masyarakat.

Melalui peran aktif ini, FH UGM kembali menegaskan dirinya sebagai pusat keilmuan yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional. Kehadiran dosen-dosen seperti Dr. Akbar menjadi bukti bahwa universitas tidak berhenti pada tataran akademis, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk menawarkan solusi atas persoalan hukum yang aktual. Dengan demikian, FH UGM berperan sebagai jembatan antara kajian akademik, kebijakan publik, dan kebutuhan masyarakat luas dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

TAGS :  

Latest News

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XIX, Secara Resmi Telah Selesai

Perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIX tahun 2026 resmi ditutup pada hari Sabtu (23/5/2026) yang diselenggarakan secara bauran (hybrid) bertempat di Ruang 3.1.1 …

FH UGM dan NCB Interpol Indonesia Soroti Urgensi Penanganan Kejahatan Transnasional yang Melibatkan Yurisdiksi Negara Lain

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan NCB Interpol Indonesia menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Kejahatan Transnasional yang Melibatkan …

Delegasi Mahasiswa Raih Juara 3 dalam Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa dalam ajang kompetisi hukum tingkat nasional. Delegasi mahasiswa berhasil meraih Juara 3 dalam Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair …

Scroll to Top