Rangkaian Penyuluhan Hukum Dosen FH UGM di Kabupaten Bantul

Penyuluhan hukum b
Rangkaian Penyuluhan Hukum Dosen FH UGM di Kabupaten Bantul

Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2017/2018, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) mengorganisir rangkaian Penyuluhan Hukum Dosen FH UGM di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul pada 19–29 Maret 2018. Rangkaian kegiatan ini dibuka dengan penyuluhan hukum bertopik Pewarisan, Lingkungan, Pemerintahan, dan materi lainnya di Balai Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul oleh Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.; Dr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.; Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.; Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; dan Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. didampingi oleh staf PKBH, Ayu Tika Pravindias.
Pada kesempatan ini, Bapak Agus menyampaikan tentang tiga sistem hukum waris yang belaku di Indonesia, yaitu hukum Adat, hukum Islam, dan KUHPerdata. Ibu Dinar menyampaikan tentang pentingnya pengelolaan kebersihan lingkungan hidup, seperti pemilahan sampah untuk kerajinan tangan atau suvernir. Bapak Hendry menjelaskan tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh para dosen dan pamong desa. Bahwa para dosen dan pamong desa sama-sama melakukan pelayanan publik, perbedaannya adalah dosen melakukan pelayanan publik di bidang pendidikan, sedangkan pamong desa menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pemerintahan.

Dalam kesempatan ini, salah satu peserta, Bapak Petrus, menyampaikan beberapa pertanyaan, antara lain (1) penyuluhan hukum sebagai bagian dari pengabdian masyarakat harapannya materi yang disampaikan tidak hanya tentang hukum, namun juga tentang pertukangan karena masyarakat /desa Tirtohargo membutuhkan peningkatan ketrampilan dalam bidang pertukangan; (2) terkait dengan jadwal penyelenggaraan penyuluhan hukum sebaiknya diselenggarakan dalam pertemuan-pertemuan warga, namun jangkauan lokasi akan semakin luas dan waktu penyelenggaraan yang lebih beragam karena menyesuaikan dengan kegiatan warga; (3) terkait dengan pengelolaan sampah dan kegiatan ternak yang dilakukan oleh masyarakat, bagaimana dapat menegakkan hukum dalam kasus masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan menyelenggarakan kegiatan peternakan yang mencemari lingkungan.

Ibu Herliana menyampaikan bahwa masukan terhadap materi pengabdian masyarakat yang lintas fakultas akan difasilitasi dengan menghubungkan pada fakultas yang terkait, sedangkan tentang tempat dan waktu penyelenggaraan akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam internal fakultas. Ibu Dinarjati menyampaikan bahwa dalam hukum lingkungan, peternakan memerlukan izin dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, hingga pidana. Untuk pengelolaan sampah, dapat dikelola dengan pemilahan sampah untuk dijadikan kerajinan tangan atau adanya bank sampah. Bapak Hendry menyampaikan bahwa sanksi administrasi dapat diberikan apabila kegiatan tersebut terdaftar, seperti misalnya pengenaan denda atau uang paksa. Ibu Sartika menyampaikan bahwa respon pamong desa terhadap permasalahan sampah dan ternak perlu dikembalikan pada peran desa sebagai pengorganisir masyarakat yang muncul secara spontan untuk mengurus dan mengatur kebutuhan masyarakat, sehingga permasalahan tersebut perlu didekati dengan pendekatan kekeluargaan, misalnya melalui dialog dan gotong royong untuk identifikasi permasalalahan apa yang dihadapi oleh masyarakat dan apa yang bisa difasilitas oleh pamong desa. – SIP

Latest News

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top