Dalam rangka memperkaya pemahaman dan diskusi akademis mengenai isu-isu hukum adat, Pusat Kajian Hukum Adat (PUSKAHA) Djojodigoeno menyelenggarakan Diskusi Hasil Penelitian dengan tema “Politik Hukum dan Masyarakat Hukum Adat”. Diskusi diadakan pada Kamis (16/11/2023) di Meeting Room Pusat Kajian FH UGM. Diskusi ini tidak hanya mendukung tujuan ke 4 (Pendidikan Berkualitas), tapi juga tujuan ke 16 (Promosi Keadilan, Perdamaian dan Masyarakat Inklusi) dan 15 (Kehidupan atas Tanah) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs.
Acara ini menampilkan 2 bahan diskusi dari 2 student volunteer yang tergabung dalam PUSKAHA Djojodigoeno FH UGM.
Pertama, Made Ananda Putri, mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UGM. Topik yang dibahas adalah “Masa Depan Desa Adat di Provinsi Bali: Peran Hukum dan Politik dalam Menjaga Warisan Budaya Lokal”. Presentasi ini mengeksplorasi bagaimana hukum dan politik mempengaruhi formalisasi dan otonomi Desa Adat di Bali, dengan menyoroti perubahan-perubahan regulasi yang terjadi dari masa ke masa dan implikasinya pada kebudayaan lokal.
Kedua, I Nyoman Setitidana Indra Waspada, mahasiswa Magister Ilmu Hukum LLM Program FH UGM. Topik yang diangkat adalah “Memahami Politik Hukum Pembuatan RUU Masyarakat Adat: Studi Kasus Judul dan Definisi Masyarakat Adat”. Presentasi ini menyoroti proses pembuatan RUU Masyarakat Adat, termasuk bagaimana definisi yang berbeda dari berbagai pemangku kepentingan mempengaruhi legislasi dan politik hukum.
Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa sarjana dan pascasarja ini bukan hanya menjadi ajang pertukaran informasi. Namun, juga membuka wawasan baru dan pemahaman mendalam tentang tantangan serta peluang dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat. Salah satu sorotan utama diskusi ialah pentingnya definisi masyarakat adat dalam RUU dan bagaimana negara harus memberikan hak bagi masyarakat adat untuk mendefinisikan dirinya sendiri. Pendapat dari Sartika Intaning Pradhani, dosen hukum adat, mengenai pembatasan yang ditimbulkan oleh definisi menjadi sorotan utama dalam diskusi.
Diskusi yang diselenggarakan oleh PUSKAHA Djojodigoeno menonjolkan pentingnya dialog berkelanjutan dan kolaboratif di kalangan akademisi dan para peneliti dalam memahami serta mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan hukum adat. Meskipun tidak melibatkan langsung pembuat kebijakan atau keseluruhan perwakilan masyarakat adat, forum ini menjadi wadah penting untuk menyuarakan dan mempertajam isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat. Diskusi seperti ini juga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pembuat kebijakan.
Perbedaan pendapat yang muncul selama diskusi mencerminkan keberagaman perspektif yang ada dalam studi hukum adat. Perbedaan ini dilalui dengan narasi yang beretika dan konstruktif, menciptakan ruang diskusi yang sehat dan produktif. Ini membuktikan bahwa perbedaan pendapat bukanlah hambatan, melainkan aset dalam menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan efektif.
PUSKAHA Djojodigoeno, melalui diskusi ini, menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung riset yang berkontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan adil bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Melalui penelitian dan diskusi yang mereka lakukan, PUSKAHA berharap untuk memberikan wawasan berharga yang dapat membantu dalam membentuk kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Author Pusat Kajian Hukum Adat (PUSKAHA) Djojodigoeno