Jakarta Selatan— Program Mini Magister Hukum Pertamina (MMHP) 2026 kembali berlanjut. Pekan ini, program memasuki minggu ke-11 pembelajaran. Kegiatan digelar di Kampus Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 12–13 September 2026. Program ini merupakan hasil kerja sama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Corporate University.
Sabtu (12/9/2026), sesi dibuka dengan materi Hukum Pasar Modal. Peserta mempelajari proses perdagangan dan hubungan antar pihak di pasar modal. Pembahasan berlanjut ke aspek keterbukaan informasi dalam penawaran umum. Materi ini disampaikan oleh Dr. Sarmauli Yuris Christi Simangunsong, S.H., LL.M., Partner Nindyo & Associates.
Sesi berikutnya membahas Hukum Bisnis Transnasional. Peserta diajak mereview perjanjian bisnis internasional. Selain itu, peserta juga berlatih menyusun (drafting) perjanjian bisnis internasional secara langsung. Materi ini disampaikan oleh Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D., Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Memasuki Minggu (13/9/2026), materi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi pembuka sesi. Pembahasan berfokus pada arbitrase investasi dan arbitrase komersial. Materi ini disampaikan oleh Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H., Dewan Pengawas Badan Arbitrase Sengketa Energi (BASE) sekaligus mantan Chief Legal Counsel SKK Migas.
Sesi terakhir mengangkat materi Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Peserta menganalisis sejumlah kasus kepailitan. Penjelasan mengenai mekanisme PKPU turut disampaikan pada sesi ini. Materi ini disampaikan oleh Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership.
Rangkaian pembelajaran pekan kesebelas ditutup dengan pelaksanaan Post-Test 5. Tes ini bertujuan mengukur pemahaman peserta atas keseluruhan materi yang disampaikan selama dua hari kegiatan.
Program ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), particularly SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui penguatan kompetensi peserta dalam memahami dan menerapkan berbagai aspek hukum bisnis, pasar modal, transaksi transnasional, arbitrase, serta kepailitan dan PKPU. Kegiatan ini juga relevan dengan SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui pengembangan kapasitas profesional di bidang hukum yang mendukung kegiatan bisnis, investasi, dan penyelesaian sengketa secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi, tata kelola transaksi, serta mekanisme arbitrase dan penyelesaian sengketa berkontribusi pada SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui pembelajaran yang memadukan aspek konseptual dan praktik, MMHP 2026 mendorong pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi hukum untuk merespons dinamika dunia usaha dan kebutuhan tata kelola yang baik.
Author: Sahira Sajjadia Luthfia (Natural Resource Governance Studies Centre/NRGS)

