Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menambah deretan akademisi terkemukanya dengan dikukuhkannya Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., L.L.M., M.A. sebagai Guru Besar bidang Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada Senin (14/10/2025) di Balairung UGM.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Tantangan Indonesia terhadap Konflik Bersenjata di Laut”, Prof. Jaka menyoroti urgensi penguatan kerangka hukum nasional dan internasional dalam menghadapi kompleksitas konflik maritim global. Ia menekankan bahwa kebijakan maritim Indonesia harus menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan laut sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan dan perdamaian di kawasan perairan.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting bagi UGM dalam memperkuat kontribusi akademik di bidang hukum internasional, khususnya dalam isu-isu HAM dan hukum laut yang berkelanjutan.
Saat ini, Prof. Jaka menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, dan resmi dikukuhkan setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3495/M/KPT.KP/2025. Upacara pengukuhan dihadiri oleh rekan-rekan sejawat, dosen, mahasiswa, dan alumni Fakultas Hukum UGM yang turut memberikan apresiasi atas pencapaian gemilang tersebut.
Kiprah dan pemikiran Prof. Jaka juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Penguatan hukum dan perlindungan sumber daya laut yang diusungnya mencerminkan komitmen terhadap SDG 14 (Kehidupan di Bawah Air) melalui upaya menjaga ekosistem maritim yang berkelanjutan, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam penyelesaian sengketa maritim, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi lintas negara dalam diplomasi hukum laut.
Dengan pengukuhannya sebagai Guru Besar, Prof. Jaka Triyana diharapkan dapat terus memperkuat peran Indonesia dalam membangun tatanan hukum laut internasional yang damai, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keberlanjutan lingkungan.




