POLICY PAPER: CUT AND FILL PADA JALAN POROS BUARA – KUBANGSARI, KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI KECAMATAN KETANGGUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES, Oleh: Tim Peneliti FH UGM

Salah satu tujuan negara adalah mensejahterakan seluruh warga negara. Sebagaimana konsep dari welfare state, maka konsep tersebut memberikan tugas kepada pemerintah agar dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, bestuurszoorg (kesejahteraan umum), dengan konsekuensinya adalah pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala sisi kehidupan masyarakat.

Dalam peraturan perundang-undangan, kepentingan umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan /atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. 

Sebelum dilakukan proses cut and fill oleh Pemerintah Daerah Brebes pada Jalan Poros Buara-Kubangsari Kawasan Peruntukan Industri (KPI), maka diperlukan beberapa tahapan yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Penyusunan Program Dan Anggaran, bersinergi dengan sistem transportasi dan logistik serta harus didasarkan pada rencana tata ruang wilayah;
  2. Perencanaan Teknis, meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak terputus;
  3. Pengadaan Tanah, yang mana dalam kasus a quo pada dasarnya tidak diperlukan karena telah menjadi milik pemerintah daerah melalu hibah;
  4. Pelaksanaan Konstruksi;
  5. Pengoperasian Jalan; dan/atau
  6. Preservasi Jalan.

Dalam proses pelaksanaan konstruksi tersebut, khususnya dalam proses cut and fill pada Jalan Poros Buara – Kubangsari Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, diatur beberapa izin yang perlu dipenuhi, yaitu: yakni sebagai berikut:

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
  2. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);
  3. Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Material Galian;
  4. Izin Lalu Lintas Penggunaan Jalan;
  5. Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Secara prinsip, segala ketentuan-ketentuan tersebut di atas wajib diperhatikan, kecuali jika hendak melakukan suatu diskresi (Lihat UU Administrasi Pemerintahan / UUAP), dengan syarat:

  1. sesuai dengan tujuan Diskresi, yaitu: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
  1. sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
  2. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  3. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
  4. dilakukan dengan iktikad baik.

Adapun mengenai skema pendanaan yang dapat digunakan Pemkab untuk melakukan cut and fill jika bersumber dari swasta akan bergantung pada kategori jalan yang nantinya akan ditetapkan pada lahan dimana cut and fill dilakukan. Dalam hal jalan akan ditetapkan sebagai jalan umum, skema hibah baik hibah berupa hibah jasa maupun hibah uang. Jika jalan ditetapkan sebagai jalan khusus, Pemkab Brebes dapat menjalin Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan badan hukum swasta yang nantinya akan menggunakan fasilitas jalan tersebut

1 Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.; Annisa Syaufika Yustisia R., S.H., M.H.; dan Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.

TAGS :  

Latest News

UGM Faculty of Law, NRGS, and PT Pertamina (Persero) Continue the 2026 Pertamina Mini Master of Law Program in Its Second Week of Learning

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui …

BLC of UGM Faculty of Law Collaborates with RRI Pro 2 Jogja to Promote MSME Legal Literacy through Legal Education Broadcast

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha …

Suluh Praja and Desa Mitra Collaboration: The Collaboration of PKBH FH UGM, Kejati DIY, and Dema Justicia in Conducting Legal Counseling on Village Treasury Land Management and Village Tourism in Merdikorejo Village, Sleman

Jumat (8/5/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Scroll to Top