Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta kunjungi Kalurahan Wonosari, Gunung Kidul, dalam program Datun Suluh Praja Kejati DIY. Program ini sendiri berbentuk penyuluhan hukum dengan materi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kalurahan pada Selasa (24/10/2023).
“Dalam kasus jaminan bank dengan harta bersama, Pengadilan Agama bisa memerintahkan pembagian harta,” jelas Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D., salah satu narasumber yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UGM.
Selain Herliana, PKBH juga mengundang Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. dan Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw sebagai dosen penyuluh. Dalam kesempatan ini ketiga dosen penyuluh membahas tema “Sita Agunan Bank” yang merupakan perhatian utama Kalurahan Wonosari.
Kerjasama dalam program Suluh Praja mencerminkan upaya kolaboratif Fakultas Hukum UGM yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir bersama Kejaksaan Tinggi DIY. Program ini bertujuan untuk memperkuat penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif, memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat tingkat dasar yang seringkali kesulitan dalam mengakses informasi hukum. Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan poin 11 dan 16 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi upaya peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani
Editor: PR