Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Ringinharjo: Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Pinjaman Online

Kamis (22/02/2024), Kalurahan Ringinharjo, Bantul, menjadi saksi penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Suluh Praja yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan solusi terkait permasalahan yang muncul. Acara ini digelar atas kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi “Tugas, Pokok, dan Fungsi Kejaksaan Tinggi DIY” yang membahas peran kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum di wilayah DIY. Hal ini mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat.

Kemudian dilanjutkan oleh Annisa Syaufika Yustisia Ridwah, S.H., M.H. yang memaparkan mengenai pinjaman online dari aspek hukum perdata. Tidk hanya itu saja, Annisa Syaufika juga mengupas berbagai aspek terkait platform, perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal, karakteristik, serta resolusi permasalahan yang mungkin timbul. Pemaparan ini berkontribusi terhadap pencapaian SDGs poin 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

Terakhr, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. memberikan materi pinjaman online dari aspek hukum pida/ Secara lebih dalam, Diantika Rindam menyoroti ragam kejahatan berbasis elektronik, dampak yang ditimbulkan, serta perlindungan hukum bagi korban. Pembahasan ini terkait dengan pencapaian SDGs poin 10 tentang Kesenjangan yang Semakin Kecil.

Sebelum ditutup, dibuka sesi tanya jawab bagi para peserta yang berasal dari Kalurahan Ringinharjo. Sesi tanya jawab menyoroti perlindungan hukum bagi pelapor kasus tindak pidana pinjaman online ilegal dan hak anak hasil perkawinan siri dalam menerima warisan dan kesempatan pekerjaan. Jawaban yang diberikan menekankan pentingnya perlindungan hukum yang merata bagi semua lapisan masyarakat, sejalan dengan SDGs poin 16 dan 10.

Kegiatan ini diakhiri dengan harapan bahwa pemahaman hukum yang diperoleh masyarakat dapat menjadi landasan kuat dalam melindungi hak-hak mereka dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Latest News

FH UGM dan DEMA Justicia Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Desa Mitra

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama DEMA Justicia terus menunjukkan komitmennya dalam pengabdian masyarakat melalui program Desa Mitra yang melibatkan Desa Merdikorejo sebagai …

DEMA Justicia FH UGM Dorong Pengabdian Mahasiswa Lewat Program Sosial Berkelanjutan

Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus diwujudkan oleh seluruh elemen perguruan tinggi, termasuk mahasiswa. Di tengah …

FH UGM Berperan dalam Seminar Nasional Harlah Kejaksaan RI, Dr. Akbar Soroti Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pidana

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menunjukkan kiprahnya dalam penguatan wacana hukum nasional melalui partisipasi dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI …

Scroll to Top