Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Ringinharjo: Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Pinjaman Online

Kamis (22/02/2024), Kalurahan Ringinharjo, Bantul, menjadi saksi penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Suluh Praja yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan solusi terkait permasalahan yang muncul. Acara ini digelar atas kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi “Tugas, Pokok, dan Fungsi Kejaksaan Tinggi DIY” yang membahas peran kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum di wilayah DIY. Hal ini mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat.

Kemudian dilanjutkan oleh Annisa Syaufika Yustisia Ridwah, S.H., M.H. yang memaparkan mengenai pinjaman online dari aspek hukum perdata. Tidk hanya itu saja, Annisa Syaufika juga mengupas berbagai aspek terkait platform, perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal, karakteristik, serta resolusi permasalahan yang mungkin timbul. Pemaparan ini berkontribusi terhadap pencapaian SDGs poin 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

Terakhr, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. memberikan materi pinjaman online dari aspek hukum pida/ Secara lebih dalam, Diantika Rindam menyoroti ragam kejahatan berbasis elektronik, dampak yang ditimbulkan, serta perlindungan hukum bagi korban. Pembahasan ini terkait dengan pencapaian SDGs poin 10 tentang Kesenjangan yang Semakin Kecil.

Sebelum ditutup, dibuka sesi tanya jawab bagi para peserta yang berasal dari Kalurahan Ringinharjo. Sesi tanya jawab menyoroti perlindungan hukum bagi pelapor kasus tindak pidana pinjaman online ilegal dan hak anak hasil perkawinan siri dalam menerima warisan dan kesempatan pekerjaan. Jawaban yang diberikan menekankan pentingnya perlindungan hukum yang merata bagi semua lapisan masyarakat, sejalan dengan SDGs poin 16 dan 10.

Kegiatan ini diakhiri dengan harapan bahwa pemahaman hukum yang diperoleh masyarakat dapat menjadi landasan kuat dalam melindungi hak-hak mereka dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Berita Terbaru

KMHLi FH UGM Gelar Seminar Nasional: RKUHAP di Persimpangan Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Keluarga Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada (KMHLi FH UGM) kembali menegaskan perannya sebagai ruang produksi wacana kritis penegakan hukum nasional melalui penyelenggaraan Seminar Nasional …

Delegasi SPECIALITY FH UGM Raih Juara 1 dan Best Speaker pada Justice Competition Piala MK RI 2025

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Debat Konstitusional Nasional Justice Competition Piala MK RI 2025. …

Lilian G.F. Apituley Raih Gelar Doktor UGM, Kaji Revitalisasi Hukum Adat Tobelo dalam Penyelesaian Kasus KDRT

Lilian G.F Apituley, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Revitalisasi Nilai-Nilai Hukum Adat Tobelo Dalam Penyelesaian …

Scroll to Top