Rangkaian kolaborasi penyuluhan hukum antara Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY dilaksakan di Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, pada Selasa (24/10/2023). Kegiatan ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 16 yaitu Kedamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang kuat.
“Pungli kadang [dapat] disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi,” ujar Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. pada penyuluhan hukum melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dalam rangka pelaksanaan program Datun Suluh Praja Kejati DIY.
Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., bersama Rafael Edy Bosko, S.H., MIL. memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi jalannya kegiatan penyuluhan hukum ini. Sebagai narasumber, keduanya memberikan penjelasan dengan topik “Pungutan Liar”. Topik ini dipilih karena sesuai dengan kebutuhan Kalurahan Bangunjiwo.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Lurah Kalurahan Bangunjiwo dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY. Semua narasumber berkolaborasi dengan sangat baik untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang terkait dengan pengelolaan dana desa dari sudut pandang hukum, serta memberikan tanggapan yang sangat komprehensif terhadap permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat Kalurahan Bangunjiwo.
Kerja sama dalam kegiatan Suluh Praja ini mencerminkan usaha bersama FH UGM yang melibatkan berbagai pihak. Kerja sama ini sendiri telah berlangsung selama dua tahun terakhir bersama Kejati DIY. Program Suluh Praja ini juga bertujuan untuk memperkuat kegiatan penyuluhan hukum dengan memilih topik-topik berdasarkan masukan dari masyarakat, yang pastinya akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di tingkat dasar (grassroots) yang memiliki keterbatasan dalam akses terhadap informasi hukum.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani
Editor: PR