Pada akhir September, Departemen Hukum Islam kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum Seri ke-9 dengan tema “Harta Peninggalan dan Persoalan Pembagiannya dalam Praktik”. Pada kegiatan penyuluhan hukum kali ini, narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si selaku Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM dan Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum selaku Hakim Pengadilan Agama Sleman.
Setelah bulan lalu, membawakan tema tentang Unsur-Unsur Kewarisan Islam dan Persoalannya, kali ini para narasumber membahas lebih jauh mengenai salah satu unsurnya yaitu Harta Peninggalan. Menurut Yulkarnain, harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Namun perlu dimengerti, bahwa harta peninggalan dalam hal ini masih belum bisa dibagikan kepada ahli waris, karena perlu dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya lainnya, seperti biaya rumah sakit jikalau ada, pengurusan jenazah, pemenuhan wasiat, dan pembayaran hutang.
Selain itu sebagai praktisi hukum, Arif Irfan menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi mengenai harta peninggalan di lapangan adalah mengenai subyek hukum, obyek hukum, dan adanya dinamika peraturan perundangan. Tidak lupa peserta dan narasumber berinteraksi dan berdiskusi lebih lanjut di sesi tanya jawab. Ada banyak sekali peserta yang menyampaikan pertanyaannya, terutama terhadap permasalahan yang mereka hadapi langsung.
Di akhir tahun ini, departemen Hukum Islam akan menyelenggarakan tiga kegiatan lagi penyuluhan hukum sebagai rangkaian dari Kolaborasi Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM dengan Pengadilan Agama Sleman.
Penulis: Fadhila Ardianti
Editor: PR