Tamantirto, Bantul, Jumat, 16 Juni 2023 – Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja yang membahas pemanfaatan tanah kas desa sukses diselenggarakan di Kalurahan Tamantirto, Bantul. Tamantirto menjadi desa terakhir di pelaksanaan minggu pertama Datun Suluh Praja putaran kedua 2023 ini. Acara ini dihadiri oleh para Pamong Praja Kalurahan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penggunaan tanah kas desa.
Narasumber pada acara ini adalah Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn., selaku dosen dari Departemen Hukum Agraria. Narasumber ini memberikan penjelasan mengenai kebijakan, peraturan, dan aturan hukum yang mengatur penggunaan tanah kas desa.
Dalam penyuluhan ini, Dyah Ayu Widowati menyoroti pentingnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam pemanfaatan tanah kas desa. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan tanah kas desa harus memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya sengketa dan masalah hukum di masa depan.
Peserta penyuluhan, yaitu para Pamong Praja Kalurahan, sangat antusias dalam mengikuti acara ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai isu-isu terkait pemanfaatan tanah kas desa yang sering mereka hadapi dalam tugas sehari-hari.
Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang berkelanjutan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, Pamong Praja Kalurahan diharapkan mampu melakukan tugas mereka dengan lebih baik, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam pemanfaatan tanah kas desa.