Jatisarono, 22 Juni 2023 – Pada Kamis, 22 Juni 2023, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY menyelenggarakan acara penyuluhan hukum yang bertajuk “Datun Suluh Praja” di Kalurahan Jatisarono, Kulon Progo. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang waris, hibah, dan jual beli tanah kepada pamong praja kalurahan serta masyarakat setempat.
Acara tersebut dihadiri oleh narasumber yang kompeten dalam bidang hukum waris, hibah, dan jual beli tanah. Dr. Hartini, S.H., M.Si., memberikan penjelasan dan wawasan mengenai aspek hukum terkait waris, sementara Umar Mubdi, S.H., LL.M., membahas hukum hibah. Selain itu, Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D., turut memberikan pengetahuan mengenai aspek hukum dalam jual beli tanah.
Peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari pamong praja kalurahan Jatisarono dan masyarakat yang tertarik untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai waris, hibah, dan jual beli tanah. Narasumber memberikan penjelasan mengenai peraturan hukum yang mengatur waris, prosedur hibah, dan aspek hukum dalam transaksi jual beli tanah. Mereka juga membagikan informasi tentang hak dan kewajiban terkait dengan pemilikan tanah.
Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta memungkinkan tukar pikiran dan pemecahan masalah terkait waris, hibah, dan jual beli tanah. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta dijawab dengan jelas dan memberikan solusi yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum semacam ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga akan terus mendukung upaya-upaya semacam ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam transaksi dan pemilikan tanah.