Banaran, Kulon Progo, Rabu, 14 Juni 2023 – Banaran menjadi desa ketiga yang didatangi oleh tim penyelenggara Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja oleh Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY. Tema yang dibawakan adalah mengenai Solusi Terkait Pemanfaatan dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa yang Menjadi Kewenangan Pihak Lain. Dalam menjawab tema yang dibawakan, Fakultas menghadirkan dua narasumber ahli yaitu Dr. Jur. Any Andjarwati, M.Jur., S.H. selaku dosen dari Departemen Hukum Agraria dan Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. selaku dosen dari Departemen Hukum Adat.
Setelah sesi pemaparan singkat oleh para narasumber dan Kejaksaan Tinggi DIY mengenai tugas dan wewenang bidang perdata dan tata usaha negara Kejati, penyuluhan hukum kali ini diarahkan untuk bisa lebih banyak melakukan tanya jawab interaktif antara narasumber dengan peserta. Seperti tema yang dibawakan, peserta yang terdiri dari Pamong Praja Kalurahan, banyak bertanya mengenai hak desa atas tanah-tanah yang memiliki permasalahan. Mulai dari isu tanah desa dengan SHM pribadi, tanah bekas sungai sisa tambang yang terlantar, sampai alih fungsi tanah adat pengairan yang hendak dialihfungsikan.
Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang efektif terkait pemanfaatan dan alih fungsi tanah Kas Desa. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan peraturan dari Pamong Praja Kalurahan serta partisipasi aktif dari masyarakat, masalah-masalah terkait pemanfaatan dan alih fungsi tanah dapat diselesaikan dengan lebih baik.