Fakultas Hukum UGM dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI-SAI) menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Rabu (7/9). Penandatanganan ini dihadiri oleh para pimpinan dari masing-masing instansi. Fakultas Hukum UGM diwakili oleh Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Hukum UGM; Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku Wakil Dekan bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja sama; dan Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi. Sedangkan DPN PERADI-SAI dihadiri oleh Dr. Junivert Girsang, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum DPN PERADI-SAI; Dr. N. Pininta Ambuwaru, S.H., M.M., M.H., LL.M selaku Ketua Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat; serta Suwandy Hamid, S.H., LL.M.
Pelaksanaan penandatanganan ini dilakukan di Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM Kampus Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu bentuk Pengajaran dan Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum UGM yang menyasar pada sarjana-sarjana hukum, yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Diharapkan setelah mengikuti PKPA, sarjana hukum memiliki kompetensi yang lebih mendalam dalam menghadapi ujian profesi advokat dan lebih jauh ketika beracara di pengadilan.
Penulis: Fadhila Ardianti
Editor: PR