Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk “Literasi Bisnis dan HAM untuk Usaha Bertanggung Jawab”. Kegiatan ini memanfaatkan program Pro Justicia TVRI Yogyakarta pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengabdian kepada masyarakat untuk memperkuat pemahaman publik mengenai hubungan antara aktivitas bisnis, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan keberlanjutan usaha.
Kegiatan tersebut menghadirkan Sahid Hadi merupakan Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., merupakan Dosen Hukum Tata Negara FH UGM serta Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv.), Ph.D., merupakan Dosen Ketenagakerjaan FH UGM. Penyuluhan membahas pentingnya prinsip bisnis dan HAM dalam praktik usaha modern, khususnya agar pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak pekerja, masyarakat lokal, serta lingkungan.
Aktivitas bisnis memiliki kontribusi penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan menggerakkan perekonomian. Namun, kegiatan usaha juga dapat menimbulkan risiko terhadap HAM ketika orientasi ekonomi tidak disertai tata kelola yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyuluhan memperkenalkan kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM (protect), tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM (respect), serta tersedianya akses terhadap pemulihan bagi pihak yang terdampak (remedy).

Pembahasan juga menyoroti Human Rights Due Diligence atau Uji Tuntas HAM. Hal ini dilakukan sebagai upaya bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi dampak negatif kegiatan usaha terhadap HAM. Dalam konteks tersebut, penghormatan terhadap HAM tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap regulasi, tetapi perlu terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan risiko perusahaan.
Salah satu pesan penting disampaikan oleh Nabiyla Risfa Izzati. Ia menekankan bahwa penerapan prinsip Bisnis dan HAM seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha. Sebaliknya, penghormatan terhadap HAM perlu diposisikan sebagai bagian dari keberlanjutan bisnis. Ketika perusahaan memastikan pemenuhan hak pekerja, mengidentifikasi risiko sosial sejak awal, serta mengelola dampak kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, maka perusahaan sedang menjalankan kewajibannya hingga membangun kepercayaan dan memperkuat keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Dalam diskusi, Yance Arizona dan Sahid Hadi turut menyoroti pentingnya pembentukan regulasi yang harmonis dan tidak saling tumpang tindih. Keduanya menekankan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada banyaknya aturan yang mengatur aktivitas bisnis, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat memahami tujuan dan arah pembentukan regulasi tersebut. Dalam praktiknya, masyarakat kerap tidak mengetahui maksud di balik suatu kebijakan karena belum dilibatkan secara memadai dalam proses pembentukannya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi penting agar regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.
Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan memiliki literasi hukum yang lebih kuat untuk mengenali hak-haknya, memahami tanggung jawab pelaku usaha, serta mengetahui pentingnya mekanisme pemulihan ketika terjadi dampak negatif akibat aktivitas bisnis. Pada saat yang sama, pelaku usaha diharapkan dapat melihat penerapan prinsip Bisnis dan HAM sebagai investasi dalam tata kelola, reputasi, ketahanan, dan keberlanjutan perusahaan. Dengan demikian, prinsip Bisnis dan HAM mengupayakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kepentingan ekonomi bisnis.
Pelaksanaan kegiatan ini mendukung pencapaian UN Sustainable Development Goals (SDGs), particularly SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institution, melalui peningkatan literasi hukum, penghormatan terhadap HAM, dan akses terhadap keadilan. Kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 17: Partnership for the Goals, melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, akademisi, media, dan masyarakat. Melalui edukasi publik mengenai Bisnis dan HAM, PANDEKHA FH UGM berharap dapat berkontribusi dalam membangun praktik usaha yang semakin akuntabel, inklusif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Penulis: Mayang Anggi Pradita (Junior Researcher PANDEKHA FH UGM)

