Departemen Hukum Tata Negara, Pandekha FH UGM, dan KMMIH FH UGM Gelar Kuliah Umum Bertajuk “Hukum dan Politik di Indonesia”

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM dan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) FH UGM, menyelenggarakan kuliah umum bertema “Hukum dan Politik di Indonesia”. Kuliah umum tersebut berlangsung pada Rabu (19/08/2026) di Auditorium Fakultas Hukum UGM. Kuliah umum tersebut merupakan kuliah perdana bagi mahasiswa Sarjana Program reguler maupun IUP (International Undergraduate Program) yang mengambil mata kuliah Departemen Hukum Tata Negara maupun konsentrasi Hukum Tata Negara.

Kuliah umum menghadirkan Prof. Andi Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D., Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara FH UGM yang ahli di bidang hukum konstitusi, perbandingan hukum tata negara, serta hukum dan politik. Nilam Firmandayu, mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UGM sekaligus junior researcher di Pandekha, bertindak sebagai moderator dan membuka jalannya diskusi dengan mengingatkan adanya fenomena political fatigue syndrome, yakni sindrom kelelahan masyarakat melihat realitas politik yang berdampak pada rasa kekecewaan berlebih terhadap tata kelola pemerintahan yang dinilai tidak efektif dan melemahkan legitimasi publik.

Prof. Andi Omara membuka pemaparannya dengan menjelaskan bahwa relasi hukum dan politik di Indonesia dapat dibaca melalui tiga kemungkinan, yakni hukum sebagai tujuan (as a goal), hukum sebagai alat kepentingan politik (as a means) yang menempatkan hukum subordinat terhadap politik, atau hukum sebagai penghalang (as an obstacle) bagi kepentingan politik yang berlebihan. Ia mencontohkan perubahan Undang-Undang KPK sebagai pergeseran dari hukum sebagai tujuan pemberantasan korupsi menjadi alat kepentingan politik, pola yang menurutnya juga terlihat pada Undang-Undang Cipta Kerja serta UU TNI dan UU Polri.

Menurutnya, konstitusi yang demokratis tidak otomatis menjamin praktik yang demokratis, sebagaimana ditunjukkan sejarah Indonesia yang mempraktikkan sistem politik saling bertolak belakang di bawah UUD 1945 yang sama, mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila era Orde Baru, hingga emerging democracy pasca-reformasi. Ia menyoroti enam janji utama amandemen UUD 1999-2002, yakni penguatan sekaligus pembatasan sistem presidensial, desentralisasi, jaminan konstitusional HAM, rule of law, mekanisme check and balances, serta demokrasi elektoral langsung, yang menurutnya berbanding terbalik dengan praktik saat ini.

Ia memaparkan sejumlah indikator kemunduran demokrasi, antara lain resentralisasi melalui kebijakan seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis yang bercorak top down, pergeseran dari rule of law ke rule by law, lemahnya fungsi pengawasan parlemen akibat koalisi pemerintah yang sangat besar, terbatasnya kewenangan Komisi Yudisial dan DPD, serta erosi independensi lembaga yudisial yang dicontohkan melalui kasus pemberhentian sepihak Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan konflik kepentingan dalam putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia turut mengkritik penggunaan Undang-Undang ITE secara serampangan sebagai alat pembungkaman kebebasan berpendapat dan akademik, alih-alih instrumen keamanan transaksi elektronik sebagaimana tujuan awal pembentukannya.

Diskusi ini turut diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber untuk memperdalam pembahasan mengenai hukum dan politik di Indonesia. Menanggapi salah satu pertanyaan peserta terkait rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), Prof. Andi Omara menegaskan tidak melihat urgensi yang memadai atas kebijakan tersebut, mengingat ratusan universitas telah tersedia di Indonesia dan kebijakan itu tidak diawali kajian atau naskah akademik yang layak. Ia mempertanyakan apakah hak konstitusional warga negara atas pendidikan maupun aspek lain berpotensi terkorbankan oleh alokasi anggaran untuk lembaga baru tersebut.

Sesi tanya jawab turut membahas diskresi pejabat tata usaha negara, korelasi kelas menengah dengan kualitas demokrasi, batas kewajaran kemunduran demokrasi dalam situasi darurat, kemungkinan reformasi struktural menuju federalisme atau parlementarisme, hingga pengaruh kepentingan politik dalam penentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Prof. Andi Omara menutup paparannya dengan menegaskan bahwa memahami hukum tidak cukup dari teks semata, melainkan juga dari naskah akademik dan risalah sidang pembentukannya, agar mahasiswa hukum tidak terjebak pada tafsir tekstual yang kehilangan konteks politik di baliknya. Kuliah umum ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika hukum dan politik di Indonesia, sekaligus mendorong sikap kritis generasi muda terhadap praktik tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan supremasi hukum.

Pelaksanaan kuliah umum ini juga diharapkan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (UN Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions, yang mendorong penguatan supremasi hukum, akuntabilitas lembaga negara, serta pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai fondasi kelembagaan yang inklusif dan responsif, sekaligus SDG 10 tentang Reduced Inequalities, yang mendorong pengurangan ketimpangan melalui jaminan partisipasi politik yang bermakna dan representasi yang setara bagi seluruh warga negara dalam proses pengambilan kebijakan publik.

 

Penulis: Muhammad Imam Maulana (PANDEKHA FH UGM)

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top