Persoalan mengenai status hukum anak yang lahir di luar perkawinan masih menjadi salah satu isu hukum keluarga yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Berbagai perkembangan kasus yang mencuat di ruang publik menunjukkan bahwa masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pengakuan anak, pengesahan anak, dan permohonan penetapan asal-usul anak, termasuk perbedaan kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Padahal, pemahaman yang tepat mengenai mekanisme tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak anak luar kawin. Hal tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Talkshow Penyuluhan Hukum Pro Justicia dengan tema “Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin: Adakah Perbedaan antara Sistem di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Agama?”.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut disiarkan melalui saluran TVRI Yogyakarta serta kanal YouTube TVRI Yogyakarta pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Adapun penyuluhan hukum ini menghadirkan kolaborasi antara akademisi, praktisi hakim, dan tokoh agama melalui kehadiran tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. (Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM), Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta), dan Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua MUI Daerah Istimewa Yogyakarta).
Dalam paparannya, Ibu Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. selaku Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM menjelaskan bahwa terdapat perbedaan konsep mengenai anak luar kawin antara KUH Perdata dan Hukum Islam, sehingga diperlukan kejelasan mengenai istilah hukum yang berkaitan dengan kedudukan anak tersebut. Menurut KUHPerdata, anak luar kawin dibedakan menjadi beberapa macam yaitu anak zina, anak sumbang, dan Anak luar kawin dalam arti sempit. Sedangkan dalam hukum Islam yang dimaksud sebagai anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya. Dengan demikian Hukum Islam mendefinisikan pengertian anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 99 KHI. Perbedaan konsep anak luar kawin antara KUH Perdata dan Hukum Islam tersebut berimplikasi pada perbedaan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya dan upaya hukum yang dapat dilakukan. Dalam KUH Perdata, terhadap anak luar kawin dalam arti sempit bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUH Perdata), dan hubungan antara ibu dan anak terjadi dengan sendirinya karena kelahiran, kecuali apabila anak itu overspelig or bloedsrhenning (anak zina). Namun, apabila anak tersebut merupakan hasil hubungan zina (dalam arti salah satu orang tua terikat perkawinan dengan pihak lain), maka tidak bisa dilakukan pengakuan atau pengesahan anak. Sebaliknya, dalam hukum Islam pada prinsipnya anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak zina adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan tidak mempunyai hubungan kewarisan dengan ayah karena tidak adanya nasab yang sah, hanya mempunyai hubungan kewarisan dengan ibunya.
Sementara itu, Bapak Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengulas praktik penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri, khususnya mengenai mekanisme pengajuan permohonan pengakuan maupun pengesahan anak yang juga merujuk pada ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga peradilan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Melengkapi perspektif tersebut, Bapak Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor selaku Wakil Ketua MUI DIY menjelaskan kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan berdasarkan hukum Islam, termasuk mengenai hubungan nasab, tanggung jawab orang tua, serta mekanisme penetapan asal-usul anak di lingkungan Peradilan Agama. Menurutnya, penyelesaian persoalan status anak perlu memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam sekaligus menjamin kemaslahatan serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai persoalan aktual yang berkembang di masyarakat, mulai dari perbedaan konsep anak luar kawin dalam KUH Perdata dan hukum Islam, perkembangan pengaturan administrasi kependudukan, hingga contoh penerapan dalam praktik peradilan. Melalui pembahasan tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh sesuai dengan karakteristiknya sehingga mampu menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat untuk memperoleh kepastian status hukum anak luar kawin.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kontribusi Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4 (Quality Education) melalui peningkatan literasi hukum masyarakat, serta SDGs 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan pemahaman masyarakat mengenai akses terhadap keadilan, kepastian hukum, dan mekanisme penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Penulis : Dita Elvia Kusuma Putri (Asisten Mahasiswa Penyuluhan Hukum)

