Mendorong Pemahaman Masyarakat mengenai Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan Hukum melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Pro Justicia dengan tema “Perjanjian Perkawinan: Bentuk Ketidakpercayaan pada Pasangan atau Upaya Perlindungan Hukum?” di Studio TVRI Yogyakarta, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (14/07/2026). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.45 hingga 13.00 WIB ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan, fungsi, serta urgensi perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam kehidupan rumah tangga.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dita Elvia Kusuma Putri, S.H., M.Kn. selaku Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Puspaningtyas Panglipurjati, S.H., LL.M. selaku Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dalam pemaparannya, Puspaningtyas Panglipurjati, S.H., LL.M. menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri atau suami dan istri untuk mengatur akibat hukum tertentu dalam perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menguraikan fungsi perjanjian perkawinan sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak, khususnya terkait pengelolaan harta dalam perkawinan. Selain itu, dijelaskan pula perkembangan pengaturan perjanjian perkawinan di Indonesia, termasuk perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga selama berlangsungnya perkawinan. Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan perjanjian perkawinan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan pasangan suami istri.

Selanjutnya, Dita Elvia Kusuma Putri, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa penyusunan perjanjian perkawinan harus memperhatikan batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum. Klausul yang dimuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Beliau menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat sesuai prosedur hukum agar memiliki kekuatan mengikat, termasuk mengenai pencatatan, perubahan, maupun pencabutannya. Menurutnya, asas kebebasan berkontrak memang berlaku dalam penyusunan perjanjian perkawinan, namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun pihak ketiga.

Sementara itu, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. menjelaskan praktik penyelesaian sengketa harta bersama di pengadilan yang melibatkan perjanjian perkawinan. Beliau menerangkan bahwa keberadaan perjanjian perkawinan dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sepanjang dibuat secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, beliau juga menguraikan akibat hukum apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian perkawinan serta berbagai persoalan yang sering muncul dalam sengketa harta bersama, termasuk ketika terdapat kepentingan pihak ketiga, seperti kreditur. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak dalam perkawinan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan harta bersama.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh 15 peserta yang terdiri atas mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Para peserta tidak hanya memperoleh pemaparan materi dari para narasumber, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung mengenai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan, sehingga kegiatan berlangsung secara interaktif.

Sebagai bagian dari upaya memperluas akses edukasi hukum kepada masyarakat, hasil talkshow tersebut kemudian disiarkan melalui kanal televisi TVRI Yogyakarta dan live streaming YouTube TVRI Yogyakarta pada Selasa (28/07/2026) pukul 15.00 WIB sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perjanjian perkawinan sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami dan istri. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang perjanjian perkawinan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan, melainkan sebagai salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan secara bijaksana untuk melindungi hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam kehidupan rumah tangga maupun hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.

Penulis : Arsella Imanda Putri

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top