Sebanyak 18 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mulai menjalani Klinik Kejaksaan pada Senin (11/4). Salah satu mata kuliah (matkul) pendidikan dan latihan kemahiran hukum (PLKH) pilihan ini memberi kesempatan mahasiswa untuk secara langsung terjun dalam penanganan perkara ditingkat kejaksaan dengan didampingi jaksa sebagai pembimbing. Masing-masing jaksa membina 6 mahasiswa yang dibagi menjadi 2 kelompok. Jaksa-jaksa tersebut adalah Tri Ratnawati, S.H. dan Deri Rahmawati,S.H. dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta serta Sarwoto,S.H., M.H.Li. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Mata kuliah dengan bobot 2 sks ini menuntut mahasiswa untuk mengikuti perkembangan kasus nyata di kejaksaan yang bersangkutan, tidak sebatas mengkaji perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). “Jadi, mahsiswa tidak hanya membaca berkas yang sudah inkracht, tapi betul-betul berkas yang murni diserahkan oleh penyidik kepada jaksa, untuk kemudian diajak melakukan penelitian bersama jaksa,” terang Sigid Riyanto, S.H., M.Si. selaku Kepala Departemen Hukum Pidana FH UGM. Hal ini sejalan dengan tujuan matkul yang sudah menjadi bagian kurikulum FH UGM sejak tahun 2011 ini dalam meningkatkan kecakapan hukum peserta didik. “Tujuannya agar mahasiswa mempunyai kemahiran praktik untuk melaksanakan tugas-tugas penanganan perkara di tingkat kejaksaan,” imbuh Sigid.
Selama satu semester, mahasiswa diajarkan bagaimana menangani perkara, mulai dari penelitian berkas sampai dengan pembuatan tuntutan. Termasuk rangkaian di dalamnya adalah penelitian berkas: bagaimana bila ada P-19 atau sudah P-21, penyusunan rencana dakwaan, perumusan surat dakwaan, perancangan tuntutan, dan tidak menutup kemungkinan pembuatan tanggapan penuntut umum (replik). Kedepannya, matkul ini akan berusaha dikembangkan menjadi Klinik Hukum Pidana yang dapat mencakup profesi penyidik, jaksa, hakim, dan advokad.
Mahasiswa yang berminat mengambil kelas PLKH pilihan ini, harus melalui proses seleksi terlebih dahulu mengingat masih terbatasnya kapasitas mahasiswa yang dapat mendapat pembinaan secara optimal. Moh. Nur Faizin salah satu mahasiswa Klinik Kejaksaan yang berkesempatan menimba ilmu di Kejati Yogyakarta megaku tertarik mengambil matkul ini karena langsung bisa praktik di lapangan dengan praktisi. ”Aku ingin belajar lebih dan supaya lebih mengetahui bagaimana tataran pratiknya,” pungkas Faizin. (Lita)