Magister Kenotariatan FH UGM Selenggarakan Penyuluhan Hukum Keluarga di Sleman

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja melakukan penyuluhan hukum di di Aula Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan dengan tema “Hukum Keluarga (Perkawinan, Perceraian, dan Kewarisan)” ini dilakukan Rabu (22/11/2025).

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait hukum keluarga, khususnya mengenai perkawinan, perceraian, dan kewarisan, yang dipandang melalui dua perspektif hukum yakni hukum islam dan hukum adat. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa atau Carik setempat dengan total peserta mencapai sekitar 45 orang yang terdiri dari pamong dan staf kalurahan, perwakilan lembaga kalurahan, serta perwakilan RT/RW di Kalurahan Tegaltirto. 

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber luar biasa, yakni Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM sekaligus Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. selaku Dosen Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM, dan Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn. selaku Dosen Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM. Setiap narasumber menyampaikan materi sesuai dengan bidangnya masing-masing yaitu Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. mengenai hukum keluarga dari perspektif hukum islam, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. mengenai hukum keluarga dari perspektif hukum adat, dan Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn. mengenai hukum pertanahan.

Rangkaian kegiatan penyuluhan hukum diawali dengan pembukaan acara oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan dari Sekretaris Desa yaitu Yustina Dwi Rahayu, S.Pd. dan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM yaitu Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. 

Selanjutnya memasuki acara inti yaitu pemaparan materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber secara bergantian. Setelahnya, masuk pada sesi diskusi interaktif, masyarakat sangat antusias bertanya khususnya mengenai waris, kedudukan anak dari hasil perkawinan nikah siri sebagai ahli waris, kedudukan anak angkat sebagai ahli waris, dan juga status tanah warisan apabila pewaris menghilang. Berbagai pertanyaan tersebut dijawab oleh para narasumber dengan penjelasan yang komprehensif dan solutif. 

Seluruh rangkaian penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM dalam mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Tak hanya itu, kegiatan ini juga sejalan dengan poin ke-16 Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, yang diwujudkan melalui proses penanaman pemahaman hukum dalam masyarakat. 

Penulis: Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM.

TAGS :  

Latest News

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Telah Buka! Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat FH UGM Angkatan XVIII Tahun 2026 Bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII Tahun 2026. …

FH UGM and Kejati DIY Finalize Collaboration Plan for 2026 Community Service Activities

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

Scroll to Top