Kuliah Tamu Qiraah Mubadalah

Pada Rabu (17/11), Program Studi Magister Ilmu Hukum kembali menghadirkan kuliah tamu multidisiplin untuk menunjang mutu pembelajaran pada mata kuliah Hukum Keluarga Kontemporer. Pada awal pelaksanaan Ibu Sriwiyanti Eddyono S.H., LL.M(HR)., Ph.D. menyampaikan bahwa mata kuliah Hukum Keluarga Kontemporer sendiri merupakan mata kuliah baru di program studi Magister Ilmu Hukum. Mata kuliah Hukum Keluarga Kontemporer menitikberatkan pada pembahasan tentang prinsip, asas, teori, dan perkembangan hukum di bidang perkawinan dan kewarisan Indonesia kontemporer dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin dalam hukum perdata umum dan hukum Islam.

Salah satu pemikiran dibidang hukum keluarga, khususnya hukum keluarga Islam adalah mengenai Qira’ah Mubadalah yang secara literal bermakna teknik pembacaan teks dengan menghadapkan sesuatu dengan padanannya. Qira’ah Mubadalah diharapkan dapat menjadi salah satu metode atau persepktif bagi pembuat undang-undang dan/atau pelaksana undang-undang (eksekutif dan yudikatif) dalam pemberian kebijakan-kebijakan di bidang hukum keluarga. Khususnya mengenai kesesuaian antara perspektif mubadalah dan hukum positif (ius operatum), bagaimana masyarakat memaknai dan menerapkan relasi di ranah hukum keluarga (ius operatum), dan bagaimana idealnya pengaturan di bidang hukum keluarga (ius constituendum). Oleh karena itu, kuliah tamu ini menghadirkan tema “Qira’ah Mubadalah dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Keluarga Nasional)

Kuliah tamu ini menghadirkan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Dr. Faqih) yang merupakan seorang Dosen Tafsir Hadist di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Acara berlangsung selama 100 menit sejak pukul 13.00- 14.40 WIB. Selama acara berlangsung, Dr. Faqih menjelaskan Qira’ah Mubadalah dari perspektif islam dan pelaksanaanya dalam masyarakat. Pemaparan materi Dr. Faqih mengundang antusiasme partisipan acara. Adapun pertanyaan yang muncul diantaranya adalah mengenai bagaimana qira’ah mubadalah harus dikonstruksikan ke dalam hukum serta implementasinya dalam masyarakat dan negara lain. Berbagai pertanyaan tersebugt muncul baik dari mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum. Dengan dimoderatori oleh Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., acara berlangsung dengan baik serta diskusi antara partisipan dan Dr. Faqih menjadi lebih hidup. Acara ini disiarkan langsung melalui youtube Kanal Pengetahuan FH UGM dan dilengkapi dengan penerjemah bahasa isyarat.

 

TAGS :  

Latest News

STRENGTHENING THE UNDERSTANDING OF CITIZENSHIP: FACULTY OF LAW UGM AND TVRI YOGYAKARTA HOLD LEGAL EDUCATION BROADCAST ON THE IMPLICATIONS OF NATURALIZATION AND HUMAN MOBILITY IN THE MODERN ERA

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama TVRI Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Implikasi Naturalisasi dan Mobilisasi Manusia di Era Kini: …

FH UGM Gelar Pelepasan Purna Tugas Dr. Sulastriyono setelah 38 Tahun Mengabdi di Departemen Hukum Adat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi …

Perkuat Pemahaman Perlindungan Konsumen, FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Gelar Penyuluhan Terkait Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Rabu (4/3/2026), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Penyelesaian …

Scroll to Top