Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, Aprilita Putri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2021 dan tim, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Prosedur Pelaporannya.” Kegiatan ini diadakan Jumat (1/09/2023) bertempat di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Dalam kegiatan ini, Aprilita Putri memberikan materi yang mencakup berbagai aspek terkait kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, dengan fokus pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO). Materi disusun dengan seksama, mencakup pemahaman UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, contoh kasus pelecehan seksual, dan prosedur pelaporan ke berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kantor polisi.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari penyelenggara, diikuti dengan penyampaian materi yang informatif dan relevan oleh Aprilita Putri dan tim penyuluh. Peserta, yang merupakan siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, aktif terlibat dalam sesi tanya jawab, menunjukkan minat mereka terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mengimplementasikan tujuan pendidikan berkualitas dan keadilan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 dan 16. Hal ini sesuai dengan semangat program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh PKBH UGM. Aprilita Putri, sebagai salah satu penerima hibah, menjalankan programnya dengan penuh dedikasi untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan tentang konsekuensi hukum kekerasan seksual berbasis elektronik semakin tersebar luas. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti dalam melapor jika mengalami kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga merangsang kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama melalui lembaga-lembaga yang ada.

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Editor: PR

TAGS :  

Latest News

13 Delegasi Universitas di Indonesia Ikuti NMCC Bulaksumur VI di Fakultas Hukum UGM

Kompetisi Peradilan Semu Perdata Nasional atau National Moot Court Competition (NMCC) Bulaksumur VI yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada resmi dibuka pada Jumat …

Perkuat Kerja Sama, Komunitas Alumni Notariat Universitas Gadjah Mada (KANOGAMA) Bersama Program Studi Magister Kenotariatan dan Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum UGM Adakan Pertemuan

Komunitas Alumni Notariat Universitas Gadjah Mada (KANOGAMA) pada hari Jumat, (8/11/2024), mengadakan pertemuan dengan Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan dan Keluarga Mahasiswa Notariat (KMN) Fakultas …

Perkuat Layanan Psikologis, Fakultas Hukum UGM Selenggarakan Capacity Building Bagi Konselor Sebaya

Demi menunjang kesejahteraan dan kesehatan mental sivitas akademika di Fakultas Hukum UGM, sesuai dengan SDG nomor 3, Health Promoting University Fakultas Hukum UGM menghadirkan Konseling …

Kompetisi Peradilan Semu Perdata Nasional atau National Moot Court Competition (NMCC) Bulaksumur VI yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada resmi …

Komunitas Alumni Notariat Universitas Gadjah Mada (KANOGAMA) pada hari Jumat, (8/11/2024), mengadakan pertemuan dengan Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan dan Keluarga Mahasiswa …

Demi menunjang kesejahteraan dan kesehatan mental sivitas akademika di Fakultas Hukum UGM, sesuai dengan SDG nomor 3, Health Promoting University Fakultas Hukum …

Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM melaksanakan kunjungan ke Badan Bank Tanah pada Kamis, (7/11/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja …

Scroll to Top