Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, Aprilita Putri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2021 dan tim, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Prosedur Pelaporannya.” Kegiatan ini diadakan Jumat (1/09/2023) bertempat di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Dalam kegiatan ini, Aprilita Putri memberikan materi yang mencakup berbagai aspek terkait kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, dengan fokus pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO). Materi disusun dengan seksama, mencakup pemahaman UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, contoh kasus pelecehan seksual, dan prosedur pelaporan ke berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kantor polisi.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari penyelenggara, diikuti dengan penyampaian materi yang informatif dan relevan oleh Aprilita Putri dan tim penyuluh. Peserta, yang merupakan siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, aktif terlibat dalam sesi tanya jawab, menunjukkan minat mereka terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mengimplementasikan tujuan pendidikan berkualitas dan keadilan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 dan 16. Hal ini sesuai dengan semangat program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh PKBH UGM. Aprilita Putri, sebagai salah satu penerima hibah, menjalankan programnya dengan penuh dedikasi untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan tentang konsekuensi hukum kekerasan seksual berbasis elektronik semakin tersebar luas. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti dalam melapor jika mengalami kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga merangsang kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama melalui lembaga-lembaga yang ada.

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Editor: PR

TAGS :  

Latest News

Pelajari Perkembangan Kajian Hukum Adat dari Berbagai Negara, Mahasiswi Doktoral dan Dosen FH UGM Ikuti International Course And Conference On Legal Pluralism di Universitas Indonesia

Aprilia Stefany Leliak, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), bersama dengan Sartika Intaning Pradhani dan Almonika Cindy Fatika …

PKPA Angkatan XIV Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI RBA

[PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT FH UGM ANGKATAN XIV TAHUN 2025 BERSAMA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)] Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum …

Tingkatkan Relevansi dan Inovasi Pendidikan, FH UGM Gelar Workshop Bagi Pengajar Hukum Adat Se-Indonesia

Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Workshop “Tantangan dan Dukungan bagi Inovasi Pengajaran Hukum Adat” pada Senin (25/11/2024) di Ruang …

Aprilia Stefany Leliak, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), bersama dengan Sartika Intaning Pradhani dan …

[PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT FH UGM ANGKATAN XIV TAHUN 2025 BERSAMA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)] Halo, Sobat …

Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Workshop “Tantangan dan Dukungan bagi Inovasi Pengajaran Hukum Adat” pada Senin …

Pada Kompetisi Debat Hukum Nasional PLC 2024, Speciality FH UGM mengirimkan tim yang terdiri atas Bintang Ratu Excelluna R.P. (FH 2022), Fadilla …

Scroll to Top