Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, Aprilita Putri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2021 dan tim, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Prosedur Pelaporannya.” Kegiatan ini diadakan Jumat (1/09/2023) bertempat di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Dalam kegiatan ini, Aprilita Putri memberikan materi yang mencakup berbagai aspek terkait kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, dengan fokus pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO). Materi disusun dengan seksama, mencakup pemahaman UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, contoh kasus pelecehan seksual, dan prosedur pelaporan ke berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kantor polisi.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari penyelenggara, diikuti dengan penyampaian materi yang informatif dan relevan oleh Aprilita Putri dan tim penyuluh. Peserta, yang merupakan siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, aktif terlibat dalam sesi tanya jawab, menunjukkan minat mereka terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mengimplementasikan tujuan pendidikan berkualitas dan keadilan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 dan 16. Hal ini sesuai dengan semangat program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh PKBH UGM. Aprilita Putri, sebagai salah satu penerima hibah, menjalankan programnya dengan penuh dedikasi untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan tentang konsekuensi hukum kekerasan seksual berbasis elektronik semakin tersebar luas. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti dalam melapor jika mengalami kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga merangsang kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama melalui lembaga-lembaga yang ada.

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Penyunting: Humas

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top