Fakultas Hukum UGM kembali menyelenggarakan kuliah tamu pada Jumat (9/9) bertempat di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Kuliah tamu yang diikuti oleh 55 mahasiswa IUP Law UGM ini mengusung tema “Pancasila sebagai Dasar dan Kekuatan Pendorong guna Demokrasi Indonesia dan Toleransi Agama”.
Kuliah tamu dipimpin oleh Dr. Mahaarum Kusuma P., S.H., LL. M. sebagai moderator dan menghadirkan Wolfgang Brehm sebagai narasumber. Wolfgang Brehm sendiri pernah menjadi konsultan hukum di Pusat Kemasyarakatan dan Kebudayaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia PMB-LIPI, Universitas Veteran, dan Universitas Negeri Jakarta sejak tahun 1998 hingga 2013. Setelah purna tugas, Wolfgang Brehm sesekali mengajar di Pascasarjana UIN Jakarta.
Dalam kuliah tamu ini, Wolfgang Brehm membagi materi perkuliahan menjadi 2 bagian, yaitu Pembentukan Sila Pertama dan Penerapan Sila Pertama dalam Sejarah Indonesia. “Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah kata Tuhan memiliki arti yang berbeda dengan ketuhanan. ‘Ketuhanan’ menurut aturan linguistik berarti ‘segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan’, bukan sikap orang individu terhadap Tuhan,” ujar Wolfgang Brehm saat menjelaskan mengenai rumusan Panca Sila milik Soekarno.
Dalam akhir kuliah tamu, Wolfgang Brehm menyatakan harapannya bahwa pada suatu saat nanti orang Indonesia bisa lebih terbuka dalam memaknai sila pertama dalam Pancasila dan tidak terpaku ada enam agama yang diakui oleh negara saja. Pasalnya masih ada masyarakat Indonesia yang menganut kepercayaan nenek moyang. Namun negara mengharuskan mereka untuk bergabung dengan agama yang diakui. Pada akhirnya hal ini hanya akan menjadi sebuah formalitas belaka. Padahal hakekat ketuhanan dalam Panca Sila milik Soekarno tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan untuk mendukung kebebasan beragama.
Wolfgang Brehm juga berharap kuliah tamu kali ini dapat membuat para mahasiswa semakin berpikiran terbuka dalam memaknai Pancasila terutama sila pertama.