Sabtu (1/6/24) hingga Minggu (2/6/24), Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D., dosen Departemen Hukum Perdata hadiri The International Conference on APU CIL Inclusion X Sustainability APU 2024 Center for Inclusive Leadership Conference. Kegiatan ini diselenggarakan di Universitas Ritsumeikan Asia Pacific University (APU), Jepang. Kehadiran Herliana dalam konferensi ini untuk mempresentasikan paper berjudul Unraveling Legal Barriers: Exploring Women’s Access to Justice in Indonesia and Lessons for Asian Contexts. Tidak hanya itu saja, Herliana turut memperkenalkan Pusat Kajian Persaingan Usaha, HKI, dan Penyelesaian Sengketa (CICODS) kepada peserta konferensi agar memperluas jaringan dan membuka peluang kerja sama. Nantinya, paper yang telah dipresentasikan dalam konferensi ini nantinya akan dipublikasikan di jurnal internasional.
Dalam konferensi tersebut, Herliana menyampaikan pandangan kritis terkait berbagai miskonsepsi yang membatasi prospek perempuan, serta dampak budaya dan bias hukum yang memperkuat norma-norma gender yang sudah mapan. Paparan tersebut menyoroti bagaimana standar religius, meskipun dapat diartikan dengan berbagai cara, berpotensi melemahkan posisi perempuan, terutama dalam konteks kehidupan keluarga dan hak-hak hukum mereka.
Selain itu, Herliana juga mengungkap bahwa budaya adat di Indonesia berperan dalam melanggengkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal pernikahan, warisan, dan kewajiban rumah tangga. Budaya ini seringkali menciptakan batasan-batasan yang mempersulit perempuan untuk meraih kesetaraan. Untuk mencapai keadilan yang sejati, Herliana menekankan perlunya upaya bersama untuk menghapuskan batasan-batasan tersebut dan memajukan kesetaraan gender dalam kerangka keagamaan dan budaya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan perempuan melalui peningkatan kesadaran terhadap hak-hak mereka serta keberanian untuk menantang adat istiadat yang diskriminatif.
Penulis: Eugenia Novera Kwang (Departemen Hukum Perdata)
Penyunting: HUMAS