Departemen Hukum Islam FH UGM menyelenggarakan Konsinyering dalam rangka penggalian informasi terkait isu dan perkembangan hukum Islam kontemporer dengan menghadirkan narasumber dari stakeholder terkait. Konsinyering ini dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro, Yogyakarta pada Kamis (7/8/2025). Tujuan diselenggarakan workshop adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memperoleh masukan tentang isu dan perkembangan hukum keluarga Islam kontemporer dengan harapan dapat mengakomodir perkembangan di masyarakat, perkembangan regulasi, dan produk pengadilan.
Narasumber pertama adalah Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. Beliau merupakan mantan hakim pada Pengadilan Agama Kota Yogyakarta yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi DIY. Dalam sesi ini, Dr. Ahmad Zuhdi memaparkan mengenai perkembangan isu hukum keluarga dalam praktik dan penegakannya. Beberapa di antaranya adalah mengenai hukum perkawinan seperti problem mengenai beban isteri yang ditinggal meninggal suaminya yang harus menanggung dua beban sekaligus, yakni iddah dan ihdad, serta persoalan itsbat nikah pasca lahirnya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dr. Ahmad Zuhdi juga menjabarkan tentang Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/Dj.III/ Hk.00.7/10/2021 yang menjelaskan bahwa KUA dilarang untuk menikahkan pria dengan perempuan lain ketika mantan isterinya sedang dalam masa iddah. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari penyelundupan hukum terkait praktik poligami.
Adapun narasumber kedua adalah Dr. Halili, S.Ag., M.S.I. yang merupakan Ketua Tim Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY. Dr. Halili memaparan mengenai dinamika penegakan hukum Islam pada kantor Kementerian Agama. Dalam penjelasannya, Dr. Halili banyak memberikan gambaran dinamika praktik hukum perkawinan hingga hukum wakaf pada kantor urusan agama, sebagai garda terdepan dalam berbagai urusan agama Islam. Salah satu yang ditekankan adalah mengenai banyaknya perbedaan pandangan para Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA dalam menyikapi berbagai aturan terkait perkawinan, seperti persoalan kawin hamil dan wali bagi perempuan yang dulu lahir akibat kawin hamil. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum yang terus berkembang sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Workshop dihadiri oleh seluruh dosen Departemen Hukum Islam FH UGM yaitu Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn., Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., dan Haniah Ilhami, S.H., LL.M. Workshop diawali dengan pembukaan serta arahan pelaksanaan workshop oleh Ketua Departemen Hukum Islam FH UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si.. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi.
Kegiatan konsinyering ini juga sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui upaya peningkatan kapasitas akademisi dan praktisi hukum dalam memahami dinamika hukum Islam kontemporer. Selain itu, pembahasan mengenai isu-isu hukum keluarga, perkawinan, dan wakaf mencerminkan kontribusi terhadap SDG 5 (Kesetaraan Gender) karena menyoroti hak dan perlindungan perempuan dalam sistem hukum keluarga Islam. Lebih jauh, konsinyering ini turut mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan mendorong terwujudnya praktik hukum yang adil, konsisten, dan berintegritas, serta memperkuat kapasitas kelembagaan hukum agama dalam merespons persoalan masyarakat. Kolaborasi antara akademisi, ulama, dan aparatur pemerintah yang dihadirkan juga merefleksikan semangat SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dalam mengatasi tantangan hukum secara inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Dita Elvia Kusuma Putri, S.H., M.Kn.
Editor: PR




