Departemen Hukum Islam FH UGM menyelenggarakan Workshop Penyusunan Mata Kuliah Konsentrasi baru dalam rangka persiapan penyusunan kurikulum baru 2026. Workhsop ini melibatkan para pakar maupun praktisi terkait. Mata Kuliah yang diusulkan tersebut adalah Hukum Jaminan Pada Perjanjian Syariah, Hukum Keluarga Islam Kontemporer, dan Perancangan Kontrak Syariah. Workshop ini diselenggarakan pada Kamis (07/08/2025), di Hotel Grand Tjokro, Yogyakarta. Workshop dihadiri oleh seluruh Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM, yaitu Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn., Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., dan Haniah Ilhami, S.H., LL.M.
Dalam sambutan pengarahanya, Ketua Departemen Hukum Islam FH UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa penyusunan tiga mata kuliah konsentrasi baru sebagai upaya reviu dan persiapan menyongsong penyusunan Kurikulum Tahun 2026. Berdasarkan Kurikulum Tahun 2021, Departemen Hukum Islam telah mengampu tujuh mata kuliah konsentrasi. Tujuan diselenggarakan workshop ini adalah untuk memperoleh masukan tentang struktur dan substansi materi mata kuliah baru yang akan disusun, sesuai dengan dimensi teoretis maupun praktis, serta perkembangan hukum di masyarakat.
Terdapat tiga sesi yang disampaikan oleh para praktisi dan parkar dalam workshop ini. Dua sesi awal diisi oleh narasumber, sedangkan sesi terakhir merupakan diskusi internal para dosen di Departemen Hukum Islam. Sesi pertama disampaikan oleh Justicia Eka Puspita, S.H., M.Kn, yang merupakan praktisi Notaris/PPAT. Dalam sesi pertama ini, Justicia menekankan pada regulasi dan praktik jaminan pada pembiayaan syariah. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi DIY, Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. dan Ketua Tim Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY, Dr. Halili, S.Ag., M.S.I. Dalam sesi ini, Dr. Ahmad Zuhdi membahas mengenai tantangan pemahaman dan penegakan hukum keluarga islam kontemporer. Sedangkan Dr. Halili berfokus pada perkembangan regulasi dan kebijakan Kemenag terkait urusan agama di bidang perkawinan dan perkembangan regulasi pengelolaan dana sosial keagamaan.
Seluruh dosen Departemen Hukum Islam FH UGM aktif menanggapi penyampaian para narasumber, memberikan feedback tentang rencana bahan ajar mata kuliah Hukum Jaminan Pada Perjanjian Syariah, Hukum Keluarga Islam Kontemporer, dan Perancangan Kontrak Syariah, maupun membahas isu-isu hukum terkait. Melalui kegiatan workshop ini, diharapkan materi dalam mata kuliah yang baru dapat sesuai dengan perkembangan di masyarakat, terciptanya bahan pembelajaran yang berkualitas, serta terdapat persamaan persepsi antara akademisi dan stakeholders.
Workshop ini juga berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menghadirkan kurikulum yang relevan, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat. Selain itu, penyusunan mata kuliah baru yang menekankan pada aspek syariah, keluarga, dan kontrak keagamaan turut mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kapasitas hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Lebih jauh, keterlibatan praktisi dan pemangku kepentingan eksternal mencerminkan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), karena proses penyusunan kurikulum dilakukan secara kolaboratif antara akademisi, praktisi, dan lembaga keagamaan untuk menghasilkan pendidikan hukum Islam yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Penulis: Mastri Imammusadin, S.H. (Departemen Hukum Islam)
Editor: PR




