Universitas Gadjah Mada melalui Center for Law, Technology, RegTech, and Legal Tech Studies Fakultas Hukum UGM (CTRL FH UGM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan ilmu hukum yang adaptif terhadap tantangan global melalui penyelenggaraan forum akademik bedah buku bertajuk “Problematika Regulasi Power Wheeling dalam Pusaran Transisi Energi Nasional”. Kegiatan ini dilaksanakan Senin (18/5/2026) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, serta mahasiswa untuk mendiskusikan masa depan tata kelola energi nasional di tengah tuntutan transisi energi dan komitmen global terhadap dekarbonisasi. Acara dibuka oleh Yasmin Dyah Rahmadita selaku pembawa acara, kemudian dipandu oleh Wahyu Yun Santoso, LL.M. selaku moderator sekaligus Koordinator Pusat Kajian Hukum Teknologi FH UGM, yang menegaskan bahwa isu Power Wheeling kini menjadi salah satu perdebatan paling krusial dalam hukum energi Indonesia karena berada pada persimpangan antara kepentingan konstitusional negara, kebutuhan investasi energi bersih, dan agenda pembangunan berkelanjutan.
Sebagai pembicara utama sekaligus penulis buku yang dibedah, Wulan Fitriana menjelaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement menuntut percepatan transformasi menuju target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Dalam konteks tersebut, Power Wheeling dipandang sebagai salah satu instrumen strategis yang dapat mempercepat penetrasi Energi Baru Terbarukan (EBT), yakni melalui skema penggunaan bersama jaringan transmisi dan distribusi milik PT PLN (Persero) oleh produsen listrik swasta. Melalui mekanisme ini, energi bersih dari wilayah-wilayah penghasil EBT dapat disalurkan secara lebih optimal ke pusat-pusat industri, sekaligus membuka ruang partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur hijau nasional. Namun demikian, Wulan menyoroti bahwa implementasi skema tersebut masih menghadapi tantangan regulasi yang kompleks, mulai dari struktur pasar listrik yang masih bersifat monopolistik, peran ganda PLN sebagai pemilik jaringan sekaligus pelaku usaha, hingga belum adanya kepastian hukum terkait formula tarif Wheeling Charge. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya rekonstruksi regulasi melalui pembentukan Independent System Operator (ISO) agar tata kelola jaringan listrik menjadi lebih netral, transparan, dan akuntabel.
Dalam sesi pengayaan materi, Dr. Ir. Surya Darma, MBA memaparkan bahwa tantangan ketahanan energi Indonesia masih sangat besar. Menurutnya, meskipun Indonesia kerap dinilai memiliki ketahanan energi yang baik, kondisi tersebut masih sangat bergantung pada dominasi batubara domestik dan tingginya ketergantungan impor minyak. Ia menyoroti perubahan target dalam PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menunjukkan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan energi bersih bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Dalam perspektifnya, Power Wheeling justru harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan smart grid nasional yang modern dan demokratis, di mana PLN tetap mempertahankan kendali atas aset negara sekaligus memperoleh pendapatan baru dari skema sewa jaringan tanpa harus menanggung seluruh beban investasi pembangkit baru.
Diskusi menjadi semakin dinamis ketika Rian Prima dari Divisi Pengembangan EBT PLN memberikan tanggapan dari sudut pandang industri. Ia menyoroti sejumlah tantangan implementasi, mulai dari potensi benturan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan unbundling, hingga risiko finansial akibat kontrak Take or Pay (ToP) yang masih mengikat PLN dengan produsen listrik eksisting. Menanggapi hal tersebut, para narasumber sepakat bahwa implementasi Power Wheeling perlu dirancang secara bertahap, terukur, dan sektoral, misalnya dengan memprioritaskan sektor industri besar yang memiliki kebutuhan energi hijau tinggi, sehingga tujuan transisi energi dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas keuangan PLN maupun kepentingan publik secara luas.
Lebih dari sekadar diskusi hukum energi, forum ini juga menegaskan kontribusi nyata dunia akademik terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pembahasan mengenai Power Wheeling secara langsung mendukung SDG 7: Affordable and Clean Energy melalui upaya memperluas akses terhadap energi bersih dan berkelanjutan; SDG 9: Industry, Innovation and Infrastructure melalui dorongan terhadap inovasi kelembagaan dan modernisasi infrastruktur energi nasional; SDG 13: Climate Action melalui penguatan komitmen mitigasi perubahan iklim dan percepatan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan; serta SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions melalui penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan energi yang adil, transparan, dan akuntabel.
Keberhasilan penyelenggaraan forum ini tercermin dari tingginya antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung, terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan pertukaran gagasan antara akademisi, regulator, pelaku industri, serta mahasiswa dari berbagai latar belakang keilmuan. Diskusi yang berlangsung secara konstruktif menunjukkan bahwa isu Power Wheeling tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga menjadi perhatian nyata bagi para pemangku kepentingan dalam sektor energi nasional. Selain menghasilkan ruang dialog yang inklusif dan multidisipliner, forum ini juga berhasil memperkuat posisi FH UGM sebagai ruang intelektual yang mampu menjembatani kepentingan hukum, kebijakan publik, dan kebutuhan industri dalam merespons tantangan transisi energi nasional. Lebih jauh, bedah buku ini berhasil mendorong lahirnya kesadaran bersama bahwa reformasi regulasi energi harus dilakukan secara kolaboratif agar Indonesia mampu mencapai target transisi energi secara adil, efektif, dan berkelanjutan.
Forum yang berlangsung hingga pukul 16.15 WIB ini menegaskan bahwa transisi energi bukan semata persoalan teknis, melainkan agenda besar keadilan sosial dan keberlanjutan antargenerasi yang membutuhkan keberanian regulasi sejak hari ini. Melalui forum akademik seperti ini, FH UGM berharap dapat terus menjadi ruang produksi gagasan hukum progresif yang mampu menjembatani kepentingan negara, industri, dan masyarakat dalam mewujudkan masa depan energi Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sebagai penutup, panitia juga menyampaikan bahwa versi digital buku karya Wulan Fitriana telah tersedia dan dapat diakses secara legal melalui repositori ilmiah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penulis: Fakhrul Haholongan Pulungan (CTRL)




