Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., secara aktif berperan dalam memberikan pemahaman dan pemantapan pengetahuan dalam penyuluhan hukum di Kalurahan Canden pada Seni (20/11/2023). Dalam kesempatan ini, Dian Agung banyak memberikan pengertian terkait kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kalurahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal (HPHE) dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.
Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para pemegang kebijakan di tingkat desa, tentang peran dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait dalam konteks pertanahan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 16 yaitu perdamaiaan, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.
Program HPHE ini menyoroti peran krusial BPN dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah dan mengatur informasi pertanahan, PPAT sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta tanah, dan Kalurahan sebagai entitas pemerintahan lokal yang juga terlibat dalam pengelolaan tanah di tingkat desa. Dian Agung Wicaksono menyampaikan, “Penyelarasan kewenangan antara BPN, PPAT, dan Kalurahan sangat penting untuk mewujudkan sistem pertanahan yang efisien dan transparan. Melalui program ini, kami berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat agar dapat menghindari potensi konflik dan memastikan keadilan dalam pemilikan dan pengelolaan tanah.”
Program HPHE ini mendapat sambutan positif dari peserta yang terdiri dari pejabat desa, tokoh masyarakat, dan para pemangku kebijakan di tingkat lokal. Para peserta menyampaikan apresiasi mereka atas inisiatif Dian Agung Wicaksono yang dinilai sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan literasi hukum dan pemahaman tentang pertanahan di kalangan masyarakat.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani