Bahas Divergensi Hak Anak Luar Kawin dalam Pluralisme Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum Islam dan Kemasyarakatan (PUSHIMAS) FH UGM Selenggarakan Diskusi dalam Forum Islamic Law and Society Discussion Series Kedua

Diskursus mengenai anak luar kawin dalam khazanah hukum keluarga di Indonesia akan terus menjadi perbincangan aktual mengingat dinamika hukum di masyarakat selalu berkembang. Sekalipun sudah ada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan penafsiran baru atas hubungan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya, yang membuka peluang adanya hubungan perdata di antara mereka asalkan bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum, tetapi dalam konteks pluralisme hukum keluarga di Indonesia, perbedaan kompetensi pengadilan, dan hak yang akan diperoleh oleh anak-anak tersebut, bisa jadi akan berbeda. Dalam kaitan dengan hukum keluarga Islam, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dapat diajukan penetapan asal-usul anak agar anak tersebut dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, yang atas dasar penetapan itulah anak tersebut baru dapat menuntut pemenuhan nafkah untuk kebutuhan hidupnya, maupun memperoleh akses atas harta peninggalan ayah biologisnya melalui wasiat wajibah. Prosedur dan hak anak yang diajukan ke Pengadilan Negeri terkait penetapan asal-usul anak, bisa jadi menghasilkan amar putusan dan hak anak yang berbeda apabila dibandingkan dengan hak anak yang diajukan dalam permohonan penetapan asal-usul ke Pengadilan Agama.   

Atas dasar itulah, Pusat Kajian Hukum Islam dan Kemasyarakatan/PUSHIMAS (Study Center for Islamic Law and Society) Fakultas Hukum UGM kembali menyelenggarakan kegiatan Islamic Law and Society Discussion seri kedua dengan mengangkat tema “Divergensi Hak Anak Luar Kawin dalam Pluralisme Hukum Indonesia” dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar FH UGM dengan kepakaran Penyelesaian Perkara bidang Hukum Islam. Kegiatan diskusi tersebut merupakan upaya pengenalan isu hukum Islam dan kemasyarakatan kepada mahasiswa dan masyarakat umum, khususnya di bidang hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia. Kegiatan Diskusi Seri Kedua itu dilaksanakan pada Jumat (25/09/2026), pukul 13.30 WIB – 15.00 WIB secara hybrid format di Ruang III.1.1 FH UGM dan melalui saluran Zoom Meeting. Dengan dimoderatori oleh Okta Amaliya, mahasiswa S1 Hukum sekaligus ketua Keluarga Muslim Fakultas Hukum (KMFH) UGM. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta luring dan 10 peserta daring yang berasal dari mahasiswa, praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat umum.

Dalam paparannya, Prof. Hartini menekankan bahwa terdapat perbedaan konsep pengaturan anak luar kawin dalam hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Secara tegas, hukum Islam mendefinisikan anak luar kawin sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan KUH Perdata mendefinisikan anak luar kawin dalam arti sempit sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan dengan pihak lain. Penekanan yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam KUH Perdata, anak luar kawin dalam arti sempit tersebut bisa diakui secara sah oleh ayahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUH Perdata. Adapun dalam hukum Islam, ditegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan akibat hubungan zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penekanan lainnya yang juga penting adalah bahwa hukum Islam membedakan antara hubungan nasab dan hubungan keperdataan.

Meski demikian, untuk menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, maka Hukum Islam memperkenankan penetapan asal usul anak  baik terhadap anak yang lahir dari hubungan nikah sirri yang berhasil diajukan isbat nikahnya, terhadap anak luar kawin akibat nikah sirri yang tidak diajukan isbat nikahnya, maupun terhadap anak luar kawin akibat hubungan zina. Terhadap anak yang perkawinan orang tuanya berhasil diajukan isbat nikah, maka anak bisa diajukan pengesahan anak sehingga memiliki hubungan nasab terhadap ayahnya. Sementara itu, terhadap anak luar kawin yang tidak ada isbat nikah, haknya akan berbeda dengan hak anak yang perkawinan orang tuanya diisbatkan. Demikian juga untuk anak hasil hubungan zina, hak anak akan ditentukan apakah permohonan penetapan asal-usul anak dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan, berarti haknya bisa serupa dengan hak anak hasil nikah siri yang tidak diisbatkan, sementara apabila permohonan penetapan asal-usul anak akibat zina tidak dikabulkan, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata apa pun dengan ayah biologisnya.

Para peserta sangat antusias menyimak pemaparan materi dan saat sesi tanya jawab berlangsung, para peserta aktif menyampaikan pertanyaan mereka. Antusiasme para peserta ini menunjukkan tingginya minat mahasiswa dalam mengkaji isu-isu hukum Islam dan kemasyarakatan yang menjadi fokus kajian PUSHIMAS. 

Penyelenggaraan diskusi ini juga dalam rangka merealisasikan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkontribusi nyata untuk mencapai poin ke-4 SDGs, yaitu pendidikan berkualitas dengan meningkatkan literasi hukum yang sejalan dengan dinamika di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya merealisasikan poin ke-16 SDGs, yaitu terwujudnya pemahaman yang mendalam terkait hukum keluarga Islam, khususnya dalam hal perlindungan hak anak luar kawin. 

Penulis: Dita Elvia Kusuma Putri, S.H., M.Kn.  

Editor: Public Relations

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top