Talkshow Pro Justicia FH UGM Soroti Perdagangan Orang Berkedok Magang Kampus dalam Talkshow Pro Justicia

Melalui Hibah Penyuluhan Hukum Dosen (HPHD) 2026, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., bekerja sama dengan Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) FH UGM melaksanakan talk show interaktif Pro Justicia bertema “Perdagangan Orang Berkedok Program Kampus: Eksploitasi Mahasiswa di Dunia Pendidikan Tinggi” pada Selasa (8/9/2026) di Studio 1 TVRI Yogyakarta. Talk show ini menghadirkan Sri Wiyanti Eddyono (Dosen FH UGM sekaligus Ketua Pusat Kajian LGS), Annisa Ayuningtyas, S.H., LL.M. (Peneliti Pusat Kajian LGS), dan Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran). Siaran ini juga diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum yang hadir langsung di studio.

Diskusi berangkat dari kasus Ferien Job, program magang ke Jerman yang diduga menjerat sekitar 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Mahasiswa dijanjikan gaji tinggi dan konversi SKS, tetapi di lapangan justru dipekerjakan sebagai tenaga kerja kasar, seperti mengepak barang di pabrik buah dan di bagian logistik paket, yang sama sekali tidak sesuai dengan bidang studi mereka.

Sri Wiyanti menjelaskan bahwa magang pada dasarnya merupakan kegiatan akademik yang sah. Persoalan muncul ketika mekanisme magang disalahgunakan sejak perekrutan, keberangkatan, hingga penempatan, dengan cara-cara manipulatif dan tujuan eksploitasi. “Jelas itu eksploitasi; apa yang dijanjikan dan yang dilaksanakan berbeda,” tegasnya. Ia juga menilai tekanan target akreditasi turut mendorong sebagian kampus mengejar keuntungan material, seperti komisi pengiriman mahasiswa, ketimbang melindungi mahasiswanya.

Hanindha Kristy mengungkapkan bahwa agen dari Jerman datang langsung ke kampus dengan dukungan MoU dan sepengetahuan pimpinan kampus. Upah yang diterima mahasiswa kerap dipotong untuk akomodasi mahal yang ditentukan agen, transportasi, serta pelunasan utang dana talangan. Sementara itu, Annisa Ayuningtyas memaparkan temuan wawancara korban dari empat universitas. Korban umumnya dewasa muda dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Kontrak berbahasa Indonesia hanya menjadi formalitas untuk memperoleh Letter of Acceptance, sedangkan kontrak yang sesungguhnya disodorkan dalam bahasa Jerman setibanya mereka di sana, tanpa ruang negosiasi. Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami cedera kerja, tetapi memilih diam karena keterbatasan biaya dan takut melapor.

Sebagai jalan keluar, narasumber menyoroti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemagangan yang menempatkan perguruan tinggi sebagai aktor utama dengan kewajiban verifikasi mitra, kelengkapan dokumen, dan pemantauan berkala. Pelanggaran administratif dapat dilaporkan ke kementerian, sedangkan pelanggaran pidana harus ditempuh melalui kepolisian dengan pengawasan publik. Sri Wiyanti menambahkan bahwa kontrak yang tidak tersedia dalam Bahasa Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dibatalkan. Mahasiswa diimbau untuk memverifikasi setiap tawaran magang dan segera mencari bantuan apabila menemukan kejanggalan.

Kegiatan ini memberikan manfaat berupa peningkatan literasi hukum mahasiswa sebelum mengikuti program magang, dorongan bagi kampus untuk membenahi tata kelola kerja sama magang, serta ruang advokasi bagi korban agar berani bersuara. Isu yang diangkat relevan dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 5 (Kesetaraan Gender), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), mengingat penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi kampus, kementerian, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Author: Zamrotul Miftakhus Laili

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top