FH UGM Luncurkan Policy Paper “Koperasi Desa Merah Putih”: Soroti Risiko Hukum dan Perluasan Tata Kelola yang Berhati-Hati

Selasa (28/10/2025) Departemen Hukum Adminsitrasi Negara FH UGM melakukan peluncuran Policy Paper berjudul “Koperasi Desa Merah Putih: Resiko Hukum dan Pencegahannya”, di Fakultas Hukum UGM. Policy Paper ini menyoroti setidaknya lima aspek hukum yang problematik dari Kebijakan dan Pelaksanaan Kopdes MP.

Pertama, aneka produk hukum yang lahir didesain agar pejabat/badan publik (kepala Dearah, Kepala Desa) termasuk bank Himbara untuk condong menyetujui proposal bisnis yang diajukan Kopdes MP agar mendapatkan akses pendanaan dari Bank. Esensi aturan tidak didesain untuk menegakkan asas kehati hatian/kecermatan dalam verifikasi rencana anggaran. Hal ini terlihat dari aneka norma yang tidak membadankan opsi penolakan atau perbaikan dari proposal bisnis yang masuk. Norma lebih berbicara mengenai mekanisme persetujuan.

Trend regulasi seperti ini bukan hal yang baru. Departemen HAN FH UGM sebelumnya juga telah melakukan evaluasi atas Hukum Perizinan pada era UU Cipta Kerja. Nuansanya juga sama, kasih izin dulu, pikir masalah belakangan. Sehingga pemerintah banyak memanen masalah perizinan di aneka tempat. Jangan sampai problem serupa terduplikasi. 

Kedua, narasi produk hukum turunan tentang Kopdes MP tidak tampak memberikan informasi yang komprehensif. Narasi produk hukum tampak lebih menekankan pada besarnya akses pendanaan yang dapat diberikan oleh pemerintah dan juga pada narasi kontijensi bahwa jika ada kerugian dalam bisnis Kopdes MP dimana akan ada kemungkinan dana desa atau dana alokasi umum/dana bagi hasil akan diblokir sebagian.

Padahal, yang juga perlu disampaikan/disosialisasikan oleh pemerintah kepada implementator Kopdes MP adalah memastikan agar uang negara tidak diselewengkan. Pasal 34 UU 25/1992 tentang koperasi telah tegas menyatakan bahwa pengurus koperasi, baik sendiri maupun bersama menanggung ganti rugi yang diderita Koperasi. Pertanggungjawaban ini terjadi baik untuk tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun lalai. Norma bahkan tegas menarasikan bahwa selain penggantian kerugian, pengurus koperasi juga dapat dilakukan penuntutan dalam logika hukum pidana.

Jangan sampai implementator (pengurus Kopdes MP) mis-persepsi, bahwa boleh tidak cermat atau sengaja rugi, karena kerugian kelak akan ditanggung melalui pemblokiran di masa depan dana desa atau dana bagi hasil/dana alokasi umum. Cara berfikir ini berbahaya karena dua hal: (i) ketidakbecusan segelintir orang akan ditanggung mudharatnya secara bersama sama; dan (ii) ketidakberesan pengelola sekarang ditimpakan akibat negatifnya pada pengelola yang akan datang. 

Ketiga, resiko ketidakcermatan diatas semakin membesar karena produk hukum bernuansa ketergesaan. Maksudnya, produk hukum pertama yang lahir tentang Kopdes MP adalah SE Menkop, pada 18 Maret 2025. Adapun kick off/launching nasional Kopdes MP dilaksanakan 21 Juli 2025. Dengan jarak pengumuman – sosialisasi konsep dengan kick off yang hanya berselang empat bulan, maka dipandang tidak bijak dan tidak logis untuk meminta koperasi menyusun rencana bisnis yang berkualitas dalam waktu terbatas.   

Keempat, memukul rata plafon anggaran pinjaman padahal situasi calon koperasi penerima dana berbeda. Permenkeu 49/2025 menunjukkan bahwa koperasi baru, koperasi lama namun in-aktif, dan koperasi lama, discreening dengan metode yang sama DAN sama sama diberikan akses dana dengan plafon maksimal yang sama besar. Ketiganya berhak mendapatkan akses pinjaman maksimal Rp. 3 miliar (termasuk Rp.500 juta untuk operasional). Padahal, risiko ketiganya seharusnya dipandang berbeda dan oleh karenanya perlu mendapatkan cara screening yang berbeda, dan besaran maksimal plafon anggaran yang berbeda pula. Plafon untuk koperasi baru dan koperasi lama namun in aktif seharusnya jauh lebih sedikit daripada koperasi yang sudah well established.  

Kelima, basis target kuantitatif yang sumir berpotensi semakin menggerus verifikasi yang berbasis kehati hatian. Patut dikhawatirkan bahwa jargon launching 80 ribu koperasi desa pada awal – tengah tahun ini hanya akan semakin menekan psikologis pejabat yang terlibat dalam verifikasi proposal bisnis untuk cenderung menyetujui proposal yang masuk guna mencapai target tersebut.

Kajian ini dilakukan oleh Richo Andi Wibowo—Ketua Departemen HAN FH UGM, Hendry Julian Noor—dosen Departemen HAN FH UGM, dan dua orang asisten peneliti Syafa Muhammad Aufa Sons dan Muhammad Fadhlan Surya Nugroho. Kajian ini di-review oleh lima pembaca kritis dari eksternal maupun internal FH UGM.  Kajian ini adalah bagian dari policy paper series yang bertujuan untuk memberikan pandangan keilmuan mengenai isu isu HAN kontemporer secara tepat waktu, namun tetap dilakukan dengan kecermatan dan kaidah keilmuan.

Peluncuran policy paper ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Secara khusus, kajian ini berkontribusi pada SDG 1: Tanpa Kemiskinan melalui advokasi tata kelola koperasi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan akuntabel. Selain itu, policy paper ini juga mendukung SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dengan menekankan pentingnya penyaluran pendanaan yang cermat agar pengembangan koperasi desa menciptakan ekonomi lokal yang produktif dan terukur. Selaras dengan SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, kajian ini menyoroti urgensi regulasi yang akuntabel, transparan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam pengelolaan dana publik. Di sisi lain, kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan koperasi mencerminkan implementasi SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan penguatan kelembagaan yang mendukung pembangunan desa secara inklusif dan berkeadilan.

Peluncuran Policy Paper dapat disaksikan di Youtube Kanal Pengetahuan

Link mengunduh policy paper >> klik di sini

TAGS :  

Latest News

Delegasi Universitas Gadjah Mada Meraih Juara III dalam Kompetisi Contract Drafting & Negotiation Competition Tingkat Nasional Diponegoro Law Fair 2025

Delegasi Universitas Gadjah Mada yang diketuai oleh Jeremy Kevin Parlindungan Silaban, dengan anggota Fakhrul Haholongan Pulungan, Rizky Hidayat, Fadilla Arafah Rahardjo, Zaidan Chanif Alfarizi, dan …

FH UGM Hadirkan Ketua Komisi XIII DPR RI dalam Kuliah Tamu: Mengupas Hukum dan Politik dalam Perspektif Multidisipliner

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum menyelenggarakan Kuliah Tamu bertema “Hukum dan Politik dalam Perspektif Multidisipliner”. Kegiatan ini dilaksanakan Jumat …

LCDC FH UGM Bekali Calon Wisudawan dengan Peluang Karier Global di Organisasi Internasional sebagai Bentuk Komitmen dalam Pengembangan Karir

Jumat (24/10/2025), Law Career Development Center (LCDC) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Calon Wisudawan Program Sarjana Periode I Tahun Akademik 2025/2026. …

Scroll to Top