Pusat kajian Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS) bersama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM: Strategi Pemanfaatan HKI sebagai Aset Ekonomi dan Daya Saing”.
Kegiatan ini direkam pada Rabu (1/10/2025) di Stasiun TVRI Yogyakarta untuk program Pro Justicia, dan akan ditayangkan pada Selasa (14/10/2025) pukul 15.00 WIB. Narasumber yang hadir antara lain Evy Setyowati Handayani, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., serta Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tema penyuluhan ini berangkat dari rendahnya kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam era ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas, HKI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melindungi hasil cipta, merek, dan invensi, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai aset ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Dalam pemaparannya, Dina W. Kariodimedjo menjelaskan berbagai jenis HKI yang penting untuk dipahami dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, mulai dari merek, desain industri, hingga hak cipta, agar setiap bentuk kreativitas dan inovasi dapat memperoleh perlindungan hukum yang sesuai. Prof. M. Hawin kemudian menyoroti pentingnya penguatan riset dan pengembangan (research and development) dalam kegiatan usaha. Langkah ini dinilai krusial agar UMKM tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga dapat bersaing secara berkelanjutan di pasar internasional melalui inovasi yang berdaya saing tinggi.
Dalam hal ini, Evy Setyowati Handayani turut menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY siap memfasilitasi UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Dukungan tersebut dilakukan melalui pendekatan jemput bola dengan layanan yang mudah diakses dan tanpa biaya, guna mendorong semakin banyak pelaku usaha yang memiliki perlindungan hukum atas karya dan inovasinya.

Kegiatan penyuluhan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum UGM dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan media publik, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih inklusif. Selain memberikan wawasan praktis mengenai mekanisme perlindungan HKI, penyuluhan ini juga memperkuat kesadaran bahwa pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Lebih jauh, penyuluhan ini memiliki relevansi yang erat dengan capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pertama, kegiatan ini mendukung Goal 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan kapasitas hukum pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan HKI untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produknya. Kedua, kegiatan ini sejalan dengan Goal 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, karena turut mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas berbasis perlindungan hukum yang kuat. Ketiga, kegiatan ini juga mendukung Goal 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh dengan meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap perlindungan hak secara adil.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UGM berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat meningkat sehingga mereka mampu mengenali, melindungi, dan mengelola kekayaan intelektualnya secara optimal. Dengan demikian, perlindungan HKI tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
Penulis: Raihan Khrisna Amalia (CICODS)




