Suluh Praja Bahas BUMDes dan Konflik Agraria: Kolaborasi FH UGM dan Kejati DIY di Terong, Bantul

Selasa (3/6/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dan perangkat kalurahan, khususnya terkait isu-isu hukum yang sering dihadapi di tingkat desa. Tema yang diangkat dalam edisi kali ini adalah “Badan Usaha Milik Desa dan Sengketa Hak Atas Tanah”, dengan fokus memberikan pemahaman tentang aspek hukum pendirian BUMDes serta penanganan konflik agraria yang kerap muncul di wilayah desa.

Acara dibuka pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari perwakilan Lurah Terong, Sugiyono, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pemaparan pertama disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang menjelaskan peran kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Selanjutnya, Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM menyampaikan materi mengenai perizinan dan legalitas pendirian BUMDes. Paparan dilanjutkan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. yang membahas secara mendalam dinamika dan penyelesaian sengketa hak atas tanah yang terjadi di kalurahan.

Seluruh narasumber terlibat aktif dalam diskusi interaktif bersama para pamong kalurahan. Diskusi berjalan dinamis dengan banyak pertanyaan yang diajukan peserta seputar pelaksanaan peraturan BUMDes dan penanganan konflik tanah. Para pemateri memberikan penjelasan yang jelas, aplikatif, dan solutif untuk menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Kegiatan ini berkontribusi pada pencapaian beberapa poin dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), antara lain: poin ke-8 mengenai pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan BUMDes; poin ke-10 yang mendorong pengurangan kesenjangan sosial melalui perlindungan hak kepemilikan tanah; poin ke-11 untuk menciptakan pemukiman yang inklusif dan berkelanjutan; serta poin ke-16 dan 17 yang mendukung kelembagaan yang adil, tangguh, dan kolaboratif dalam pembangunan desa.

Author: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Latest News

UGM Faculty of Law Conducts Legal Counseling at Class IIB Women’s Correctional Facility in Yogyakarta

Jumat (25/7/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. …

Membedah Peran Danantara dalam Tata Kelola BUMN: Kajian Kritis di UGM Jakarta

Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Danantara: Quo Vadis Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Realitas Pengembangan Bisnis …

FH UGM Terima Penghargaan LEPRID atas Inisiatif Museum Koruptor Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima penghargaan bergengsi dari Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) atas kontribusinya dalam pendirian Museum Koruptor Indonesia—museum edukasi antikorupsi pertama …

Scroll to Top