Selasa (26/11/2024), bertempat di Hotel Grand Tjokro, Yogyakarta, para dosen dari Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Finalisasi Pengusulan Pusat Kajian Hukum Islam dan Masyarakat atau Study Center for Islamic Law and Society (SCILS). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Departemen Hukum Islam, Dr. Hartini, S.H., M.Si., beserta seluruh dosen Departemen Hukum Islam, yaitu Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn., Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., dan Haniah Ilhami, S.H., LL.M.
Pendirian SCILS dimaksudkan untuk mewadahi penelitian-penelitian tentang isu hukum Islam dan kemasyarakatan, baik yang dilakukan oleh para dosen, mahasiswa, maupun penelitian yang dilakukan dengan organisasi mitra. Hal tersebut dirasa cukup penting mengingat dinamika dan perkembangan hukum Islam di masyarakat yang begitu masif, termasuk urgensi pengkajian hukum Islam secara mendalam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pendirian SCILS juga dimaksudkan untuk menjawab tantangan global dengan meningkatnya minat masyarakat Muslim dunia terhadap industri halal mulai dari keuangan, makanan, fesyen, dan pariwisata syariah. Selain itu, pendirian SCILS diharapkan mampu berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional, mengingat hukum Islam memiliki kedudukan yang penting di dalamnya.
Selain diinisiasi oleh Departemen Hukum Islam, pendirian SCILS juga atas dukungan beberapa departemen lain, yaitu Departemen Hukum Bisnis, Departemen Hukum Perdata, dan Departemen Hukum Internasional. Dengan visi menjadi pusat kajian yang profesional dan responsif di bidang hukum Islam dan kemasyarakatan yang berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, SCILS diharapkan mampu berkontribusi secara riil dalam berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Kontribusi SCILS tersebut akan terus mendorong terwujudnya Universitas Gadjah Mada sebagai universitas riset berkelas dunia yang terlibat aktif dalam persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) poin ke-16 yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dan poin ke-4 yaitu pendidikan berkualitas.
Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)
Editor: PR