Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta) bekerja sama dengan Hukumonline menggelar acara Workshop Pemanfaatan AI Dan Plagiarisme Dalam Dunia Akademik “AI Yess, Plagiarisme No! Menyala Karyaku..!!” pada Sabtu (19/10/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyusun tugas akhir dengan tingkat plagiasi tidak lebih dari 19%. Serta memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran di kalangan civitas akademika tentang pentingnya menghasilkan karya tulis yang orisinal dan bebas dari unsur plagiarisme.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB, diawali sambutan dari Sekretaris Program Studi sekaligus moderator oleh Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. Pemateri sesi 1 oleh Ibrahim Hanif, S.H., LL.M., Ph.D (Cand) Dosen Hukum Internasional FH UGM. Pemateri pada sesi 2 oleh Sinatrya Primandhana, S.H., M.H Manager Divisi Legal Research & Analysis Hukumonline dan pemateri pada sesi 3 oleh Nova Indah Wijayanti, S.IP pustakawan UGM.
Kegiatan workshop ini dihadiri oleh mahasiswa angkatan 45 dan 46 (Bisnis dan litigasi), mahasiswa kelas kerjasama dari Ditjen Imigrasi (DITJENIM) dan LPSK serta mahasiswa aktif yang sedang penulisan karya akhir smt IV dan yang sedang mengambil mata kuliah MPIH.
Pada sesi pertama, Hanif menyampaikan bahwa sebagai penulis dan peneliti dimulai dengan empat tahap yakni; memulai (pertanyaan awal dan arah penelitian), mencari (sumber yang relevan, merangkum temuan/bacaan, informasi awal), menulis (draft awal tulisan non akademis) dan menyunting (menyunting kalimat, pilihan kata dan tata bahasa) selanjutnya pembahasan AI untuk pembelajaran siswa.
Sesi kedua, terkait regulasi AI di Indonesia: tantangan dan kesempatan. Dalam paparannya, Sina menjelaskan bahwa Kominfo sedang mempertimbangkan untuk mengadopsi Resolusi Majelis Umum PBB tentang pemanfaatan peluang sistem kecerdasan artifisial yang aman, terjamin dan terpercaya. Selain itu, Kominfo juga akan merujuk pada AI Act dari Uni Eropa.
Dalam sesi terakhir, Nova memaparkan complexity of legal language; istilah-istilah hukum, undang-undang, dan preseden harus digunakan secara akurat, tetapi tulisan juga harus tetap dapat diakses oleh pembaca yang tidak memiliki keahlian hukum. Juga menjelaskan structuring legal arguments: membangun argumen hukum yang terorganisir dengan baik dan persuasif adalah aspek inti dari penulisan akademis di bidang hukum.
Peserta aktif bertanya pada sesi workshop dan telah mengikuti diskusi contoh-contoh karya ilmiah. Narasumber memberikan pemahaman kepada peserta tentang potensi dan penerapan teknologi AI secara bijaksana dalam mendukung proses penulisan akademik yang berkualitas, riset yang terarah, dan analisis yang mendalam.
Penulis: Debby Citra Dewi (MIH UGM Kampus Jakarta)
Editor: PR