Dua Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM Berpartisipasi dalam FGD KNEKS

Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group discussion (FGD) yang diadakan di Kantor Otorotas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, (27/9/ 2024). Dalam acara yang diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tersebut, salah satu dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Khotibul Umam S.H., LL.M, menjadi pemateri kedua saat sesi siang FGD. Selain itu, ada pula dosen lainnya, Dr. Hartini, s.H., M.Si yang juga menjadi moderator untuk memandu serangkaian acara FGD.

Kegiatan FGD tersebut mengusung tema ”Penguatan Regulasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional dan Daerah dalam rangka persiapan Rancangan Undang-Undang Pengembangan Ekonomi Syariah”. Tujuan penyelenggaraan FGD ini adalah untuk merumuskan Daftar Inventaris Masalah  (DIM) sebagai bahan awal penyusunan rekomendasi pada RUU Pengembangan Ekonomi Syariah.

Dari paparan seluruh narasumber FGD dan tanggapan dari peserta khususnya dari pihak KNEKS dapat diringkas bahwa RUU Pengembangan Ekonomi Syariah yang akan diajukan perlu diperjelas kedudukannya dalam peta pengaturan kegiatan ekonomi syariah, termasuk posisi lembaga yang akan dibentuk dalam ekosistem ekonomi syariah. Mengingat saat ini sudah  ratusan regulasi ekonomi syariah dalam berbagai bentuk mulai dari UU, Inpres, Perpres, peraturan menteri atau lembaga, fatwa, perda, dan lain-lain, selain sudah ada lembaga KNEKS. 

Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M menyampaikan poin penting bahwa saat ini lembaga ekonomi syariah dan regulasinya sudah ada. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang di dalamnya diatur mengenai penguatan ekonomi syariah, maka perlu ada lembaga yang secara khusus bertindak untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi,  dan harmonisasi legislasi baik secara vertikal maupun horizontal serta melakukan penyusunan kebijakan dalam rangka percepatan pengembangan kegiatan ekonomi syariah.

Acara yang diinisiasi KNEKS ini juga bekerja sama dengan OJK DIY dengan melibatkan beberapa kalangan yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Dinavia Tri Riandari, membuka acara FGD dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber. 

BAPPENAS memaparkan materi berjudul ”Penguatan Regulasi Ekonomi Syariah pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029”, dilanjutkan dengan presentasi dari para akademisi yaitu Dr King Faisal Sulaiman SH, LLM. (akademisi dari Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Yogyakarta) berjudul ”Pokok Pikiran dan Rekomendasi FGD RUU Pengembangan Ekonomi Syariah”. 

Berikutnya, materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum UII. Dia memaparkan makalah berjudul RUU Pengembangan Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum Administrasi”. Pada sesi pertama ini diberikan overview terkait Regulasi Pengembangan Ekonomi Syariah (RUU Pengembangan Ekonomi Syariah) oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D (pakar hukum dari Fakultas Hukum UII). 

Sesi kedua (siang) pasca ISHOMA  dimulai pukul 13.00 WIB dengan paparan materi berjudul ”Review Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah sebagai bahan masukan pada RUU Pengembangan Ekonomi Syariah” oleh Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. (Fakultas Hukum UII). 

Pemateri kedua sesi siang adalah Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M, akademisi dari Departemen Hukum Islam Fakultas hukum UGM yang menampilkan materi berjudul ”Dukungan regulasi terhadap Bisnis, Kewirausahaan dan Industri Halal serta dukungan permodalan dari sektor jasa keuangan syariah”. 

Pemaparan dilanjutkan dengan presentasi dari Dr. Abdul Qoyum, S.E.I., M.Sc.Fin., akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan overview oleh Dr. R. Kartiko Adi Wibowo, SE.,MM, akademisi sekaligus praktisi berjudul ”Review Keuangan Sosial Syariah (termasuk zakat, infaq, sedekah dan wakaf – ZISWAF) sebagai masukan dan rekomendasi muatan pada RUU Pengembangan Ekonomi Syariah”.

Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)
Editor: PR

TAGS :  

Latest News

Strengthening The Spirit Of Community Service, FH UGM And FH UHO Agree To Collaborate

Senin (15/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kedatangan delegasi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO). Dalam pertemuan tersebut, FH UHO dipimpin …

Tampilkan Busana Adat NTT, FH UGM Ikuti Kirab Budaya Nitilaku Dies Natalis ke-76 UGM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) turut berpartisipasi dalam Kirab Budaya Nitilaku yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-76 Universitas Gadjah Mada pada …

Dua Dosen FH UGM Jadi Narasumber Sosialisasi KUHAP Baru 2025 di Bareskrim Polri

Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menjadi narasumber dalam …

Scroll to Top