Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Jadi Narasumber Penanggap dalam “Disdukcapil Kulon Progo Menyapa Masyarakat”

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan kegiatan “Dukcapil Menyapa Masyarakat”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (26/08/2024) ini mengangkat tema “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Ada pun peserta kegiatan ini sejumlah 115 orang yang terdiri dari lurah se-Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA se-Kabupaten Kulon Progo, serta para pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan ini, dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si., mendapatkan kesempatan menjadi narasumber penanggap sekaligus turut memberikan jawaban dalam sesi diskusi.

Dr. Hartini mempresentasikan materi mengenai “Status Anak dalam Perkawinan dan Implikasinya pada Pencatatan Dokumen Kependudukan”. Paparan Dr. Hartini ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif teoretis akademis. Hal ini untuk melengkapi materi sebelumnya yang merupakan prerspektif praktis. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Ir. Aspiyah, M.Si., dengan judul “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan” dan Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Wates, Nanang Moh. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag., tentang “Praktik Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penetapan Status Anak”. 

Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Hartini ternyata dapat memantik diskusi menjadi lebih komprehensif dan mendalam. Sebab apa yang disampaikan mampu memperluas cakupan persoalan yang berkaitan dengan penerapan berbagai kewenangan pengadilan agama. Salah satu contohnya adalah mengenai pengakuan anak temuan melalui lembaga istilhaq yang merupakan salah satu kewenangan pengadilan agama. Namun, belum banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Selain itu Dr. Hartini juga menyampaikan berbagai persoalan terkait pencatatan identitas kependudukan anak luar kawin berdasarkan penelitian-penelitian akademis. 

Kegiatan semacam ini, perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektoral yang semakin solid, untuk memecahkan persoalan pemenuhan hak sipil bagi anak khususnya yang lahir di luar perkawinan. Bagaimanapun kondisi kelahiran anak, maka mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), mereka tetap berhak mendapatkan pencatatan kependudukan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).

Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)

TAGS :  

Latest News

Strengthening Understanding of Labor Law, FH UGM and TVRI Yogyakarta Organize Pro Justicia Educational Broadcast on Worker Protection

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

[PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT FH UGM ANGKATAN XIX TAHUN 2026 BERSAMA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)]

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XIX …

STRENGTHENING THE UNDERSTANDING OF CITIZENSHIP: FACULTY OF LAW UGM AND TVRI YOGYAKARTA HOLD LEGAL EDUCATION BROADCAST ON THE IMPLICATIONS OF NATURALIZATION AND HUMAN MOBILITY IN THE MODERN ERA

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama TVRI Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Implikasi Naturalisasi dan Mobilisasi Manusia di Era Kini: …

Scroll to Top