Susilo Wardani, S.H., S.E., M.Hum. baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan penelitian berjudul “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan dalam Hubungan Hukum antara Perusahaan pada Industri Bulu Mata Palsu dengan Plasma di Kabupaten Purbalingga” pada Jumat (7/27).
Pada promosi doktor ini, bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. dan kopromotor Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si. sementara tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn., Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum., dan Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku ketua penguji.
Dalam disertasinya, promovenda menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja plasma perempuan pada industri bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga masih dibayar murah (underpaid) dengan waktu kerja di luar batas normal (overtime), kerja berlebih (overwork), dan tidak memiliki perlindungan sosial, serta ketiadaan jaminan pendapatan yang layak dalam jangka panjang.
“Jika dianalisis, model plasma yang terjadi di Kabupaten Purbalingga terlihat seperti praktik kerja Putting Out System (POS). Namun, karena keberadaan pekerja rumahan yang bekerja secara POS masih tidak terlihat, hal tersebut berimplikasi pada kondisi kerja yang berada di bawah standar,” jelas promovenda.
Lebih lanjut, promovenda memaparkan bahwa pengaturan atas pekerja rumahan sebagai jenis pekerjaan formal masih mengalami hambatan hukum. Rumusan tentang hubungan kerja pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) belum secara sempurna dimiliki pekerja rumahan. Pada 25 November 2020, persoalan pekerja plasma menjadi perdebatan publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga karena banyaknya pekerja plasma dan pengepul hasil produksi belum memiliki izin usaha dan legalitas. UUK juga tidak mengatur secara spesifik mengenai pekerja rumahan. Berdasarkan penelusurannya, peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang pekerja plasma hanya didasarkan pada kesepakatan antara plasma dan pekerjanya. UUK selama ini hanya efektif bagi perlindungan tenaga kerja sektor formal, tetapi tidak untuk sektor informal terlebih pekerja plasma perempuan
Disertasi promovenda ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara perusahaan bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga dengan plasma sudah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja plasma perempuan; kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan pada plasma industri bulu mata palsu; serta bentuk pengaturan konstruksi hubungan hukum antara perusahaan industri bulu mata palsu dengan plasma dan hubungan antara plasma dengan pekerja perempuan pada plasma industri bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga.
Dalam sidang terbuka ini, Susilo Wardani, S.H., S.E., M.Hum. berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dan dinyatakan lulus dengan nilai A- dan predikat sangat memuaskan. Dengan ini diberitahukan bahwa Susilo Wardani, S.H., S.E., M.Hum. adalah Doktor ke-256 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke-5918 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.
Penulis: PDIH
Editor: PR