UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menyisakan permasalahan dalam proses pembentukan dan substansinya. Hal ini tak terlepas dari permasalahan dalam pembentukan regulasi yang lebih menekankan pada tata cara ketimbang bagaimana merumuskan suatu kebijakan. Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) sudah saatnya ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi.
Beberapa isu dalam PP No. 18 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UUCK ditengarai kurang menjamin kepastian hukum dan mengandung konflik regulasi secara internal, horizontal, maupun vertikal. Pemahaman tentang latar belakang dan tujuan pembentukan PP No.18 Tahun 2021 membuka ruang untuk secara khusus mengusulkan jalan keluar dari ketidakpastian hukum yang ditimbulkannya dan sekaligus membuka cara pandang tentang pembentukan regulasi pengelolaan pertanahan yang lebih adil dan berkepastian hukum.
Webinar dalam rangka memperingati 61 Tahun UUPA ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM melalui Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas melalui Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA).
NARASUMBER
1. Prof. Dr. Benny Riyanto
(Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
2. Ir. Suyus Windayana, M.App., Sc.
(Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
3. Prof. Dr. Nurhasan Ismail
(Guru Besar Fakultas Hukum UGM).
4. Prof. Dr. Maria SW Sumardjono
(Guru Besar Fakultas Hukum UGM).
MODERATOR
Prof. Dr. Kurnia Warman
(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas).
WAKTU
Senin, 20 September 2021
Pukul 09.00-12.00 WIB
MEKANISME KEPESERTAAN
Partisipasi sebagai peserta tersedia dalam dua saluran:
1. Zoom Meeting
pendaftaran melalui: ugm.id/uupa61th
2. Live streaming melalui Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM
ugm.id/youtubeuupa61