Ujian Terbuka, Siti Kunarti Paparkan Pengadilan Hubungan Industrial

IMG_1793

Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi harapan terciptanya lembaga penyelesaian perselisihan yang bisa memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. UU tersebut menggantikan UU Nomor 22 tahun 1957 tantang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat industrial.

Salah satu cara penyelesaian permasalahan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, hingga saat ini, keberadaan PHI masih menuai kritik. Keberadaan PHI yang tidak dekat dengan masyarakat menjadikan waktu dan biaya sebagai permasalahan utama.

Tidak setiap kabupaten memiliki PHI sehingga masyarakat harus ke provinsi. Ketika para pihak tidak puas dengan putusan PHI, harus mengajukan kasasi ke MA yang artinya para pihak kembali membutuhkan waktu untuk mendapatkan putusan. Sayangnya tidak setiap putusan bisa dilaksanakan karena tidak memiliki kekuatan mengikat secara sosiologis.

“Mereka (pekerja buruh) menginginkan penyelesaian cepat. Tetapi melalui PHI justru semakin lama,” ujar Siti Kunarti, S.H., M.Hum. dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (19/7).

Dosen Universitas Jenderal Soedirman ini menyimpulkan dalam desertasinya yang berjudul “Eksistensi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Sistem Peradilan di Indonesia” bahwa PHI sudah tidak diperlukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan filosofi pembentukannya. Ia mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial cukup dilakukan secara di luar pengadilan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Melalui penyelesaian non litigasi tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan win-win solution.

Namun demikian, keberadaan PHI bukan suatu yang sia-sia. PHI bagi masyarakat industrial dapat menjadi jalan penyelesaian perselisihan terakhir apabila upaya non litigasi tidak terpenuhi. “ Akan tetapi apa yang diharapkan peker, buruh, atau masyarakat industrial termasuk dalam hal ini adalah pengusaha, ternyata belum optimal,” pungkas wanita yang meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan itu. (Lita)

TAGS :  

Latest News

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang II 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Seminar Nasional UGM Bahas Implikasi Revisi UU BUMN terhadap Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan …

Penutupan PKPA XIV Oleh FH UGM dan PERADI RBA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat di Gedung III …

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi …

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat …

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung …

Scroll to Top