Ujian Terbuka, Siti Kunarti Paparkan Pengadilan Hubungan Industrial

IMG_1793

Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi harapan terciptanya lembaga penyelesaian perselisihan yang bisa memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. UU tersebut menggantikan UU Nomor 22 tahun 1957 tantang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat industrial.

Salah satu cara penyelesaian permasalahan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, hingga saat ini, keberadaan PHI masih menuai kritik. Keberadaan PHI yang tidak dekat dengan masyarakat menjadikan waktu dan biaya sebagai permasalahan utama.

Tidak setiap kabupaten memiliki PHI sehingga masyarakat harus ke provinsi. Ketika para pihak tidak puas dengan putusan PHI, harus mengajukan kasasi ke MA yang artinya para pihak kembali membutuhkan waktu untuk mendapatkan putusan. Sayangnya tidak setiap putusan bisa dilaksanakan karena tidak memiliki kekuatan mengikat secara sosiologis.

“Mereka (pekerja buruh) menginginkan penyelesaian cepat. Tetapi melalui PHI justru semakin lama,” ujar Siti Kunarti, S.H., M.Hum. dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (19/7).

Dosen Universitas Jenderal Soedirman ini menyimpulkan dalam desertasinya yang berjudul “Eksistensi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Sistem Peradilan di Indonesia” bahwa PHI sudah tidak diperlukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan filosofi pembentukannya. Ia mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial cukup dilakukan secara di luar pengadilan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Melalui penyelesaian non litigasi tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan win-win solution.

Namun demikian, keberadaan PHI bukan suatu yang sia-sia. PHI bagi masyarakat industrial dapat menjadi jalan penyelesaian perselisihan terakhir apabila upaya non litigasi tidak terpenuhi. “ Akan tetapi apa yang diharapkan peker, buruh, atau masyarakat industrial termasuk dalam hal ini adalah pengusaha, ternyata belum optimal,” pungkas wanita yang meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan itu. (Lita)

TAGS :  

Latest News

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah KonstitusiYogyakarta, 31 …

Eksaminasi Publik Putusan MA soal Suku Awyu: Sorotan atas Keadilan Substantif, Hak Adat, dan Krisis Ekologis Papua

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 K/TUN/LH/2024 atas Kasus …

Diskusi PANDEKHA FH UGM Soroti Urgensi Serikat Pekerja dalam Era Deregulasi

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik ke Ruang Akademik: …

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan …

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 …

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik …

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan …

Scroll to Top