Slamet Sarwo Edy : Struktur Peradilan Militer Perlu Dibenahi

IMG_1775

Slamet Sarwo Edy, S.H., M.H. berhasil mempertahankan disertasinya pada Senin (18/7).. Dihadapan para penguji dan tamu undangan, ia memamaparkan permasalahan terkait peradilan militer. Bila dikaitkan dengan independensi peradilan militer, ada permasalahan baik secara struktural mau pun fungsional. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa secara struktural ada lembaga-lembaga non-yudisial yang turut serta dalam penegakan hukum pidana dalam lingkungan peradilan militer. Hal ini secara fungsional mempengaruhi hakim dalam membuat putusan.

“Ada beberapa putusan yang kita kaji, memang kesimpulannya ini terpengaruh dengan lembaga di luar yudisial,” ucapnya ketika memaparkan desertasinya yang berjudul “Independensi Sistem Peradilan Militer di Indonesia (Studi tentang Struktur Peradilan Militer)”.

Hakim Tinggi Militer ini memberi usulan konsep baru dalam struktur peradilan militer. Pada tingkat penyidikan, cukup dilakukan oleh polisi militer. Sehingga ankum (atasan yang berhak menghukum) serta oditur militer tidak lagi ikut serta dalam penyidikan. Penuntutan menurutnya bisa hanya dilakukan oleh oditur militer. “Cukup oditur yang menyerahkan (perkara serta bertindak) sebagai penuntut di lingkungan TNI,” ucapnya. Serta pada tingkat peradilan, tidak lagi membedakan kepangkatan antara kapten ke bawah dengan mayor ke atas, semuanya ditangani pada pengadilan tingkat pertama. “Pengadilan tingkat pertama berwenang mengadili seluruh perbuatan yang dilakukan oleh TNI, baik pangkat prada mau pun jenderal. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Kasasinya ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Konsekuensinya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus direvisi yang sebenarnya siudah diamanatkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hanya tinggal bagaimana niat baik pemerintah untuk merestrukturisasi peradilan militer., salah satunya untuk meningkatkan kemandiriannya. Bukti lain ketidakmandirian peradilan militer bisa dilihat dari administrasi finansial yang tidak di bawah satu atap. “Peradilan militer, para hakim dan panitera gajinya masih di Mabes TNI, tunjangannya di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Pria kelahiran Kebumen ini tetap optimis bahwa kedepannya peradilan militer akan mengalami perbaikan. Di akhir ujian terbuka tersebut, Slamet Sarwo Edy, S.H., M.H. berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan. (Lita)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture “Sharia Economic Dispute Resolution (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia)” pada …

Scroll to Top